Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Tak Ditahan, Ini Alasan Jaksa

Tersangka Gelar Palsu Rini Pratiwi Tak Ditahan, Ini Alasan Jaksa

Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rini Pratiwi tidak ditahan dalam kasus gelar akademik palsu yang proses hukumnya kini bergulir di kejaksaan.

Jaksa di Tanjungpinang hanya mengenakan wajib lapor kepada legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Wawan Rusmawan mengungkapkan alasan tidak ditahannya Rini, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Tak bisa ditahan, secara hukum ancaman 5 tahun ke atas baru ditahan, saya yakin beliau kooperatif," kata Wawan, Selasa (2/3/2021).

Selain tak ditahan, Rini yang sudah berstatus tersangka ini juga diperbolehkan ke luar kota. Namun, jaksa mengisyaratkan Rini tetap  tidak melepaskan kewajibannya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Kita segera mungkin untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan," ucapnya.

Untuk menyidangkan perkara tersebut, Kepala Kejakasaan Negeri Tanjungpinang telah menunjukkan dirinya sendiri dan Mona Amelia sebagai Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka dikenakan Pasal 68 ayat 3 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dengan ancaman 2 tahun," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews