Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria di Batam Diringkus Polisi

Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pria di Batam Diringkus Polisi

Ilustrasi.

Batam - Polisi di Batam, Kepuluan Riau meringkus seorang pria berinisial YN (19) dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur.

YN yang merupakan warga Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong itu dibekuk anggota Polsek Batuampar pada Minggu (28/2/2021) lalu.

Kapolsek Batuampar, Kompol Nendra Madya Tyas membenarkan kejadian tersebut dan saat ini YN sudah ditahan.

"Korbannya anak di bawah umur berusia 14 tahun," kata Nendra, Rabu (3/3/2021).

Dari keterangan Nendra diketahui, YN dan gadis di bawah umur sempat berpacaran. Namun, hubungan kedua insan berlainan jenis ini sudah kebablasan.

Gadis di bawah umur itu termakan rayuan YN dan sempat digauli di sebuah kos kawasan Bukit Senyum, Batuampar pada 16 November 2020.

Ironisnya, usai merenggut kegadisan pacarnya, YN memutuskan hubungan dengan korban dan menghilang.

Tak terima diputus, gadis itu kemudian mengadu ke orangtuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Batuampar.

"Perkara ini masih kami selidiki," pungkas Nendra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews