Bawa Babi Tanpa Izin, Peternak Kena Denda Rp 21 Juta

Bawa Babi Tanpa Izin, Peternak Kena Denda Rp 21 Juta

Ilustrasi.

Butterworth - Tan Hong Haw (27) didenda 6 ribu Ringgit atau sekita Rp 21 juta oleh pengadilan Malaysia. Denda itu merupakan pengganti dari vonis penjara selama 3 bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Magistrate denda dijatuhkan setelah Tan terbukti membawa 6 ekor babi hidup tanpa otoritas veteriner, demikian dilansir The Star, Rabu (3/3/2021).

Dia dituduh mengangkut hewan dari peternakan di Tingkat Selamat 9 ke rumah jagal di Tingkat Selamat 10, Kampung Selamat, Tasek Gelugor, sekitar pukul 12.15 pada 29 Agustus 2020 lalu.

Tan tampak tenang selama persidangan. Dia mengangguk setelah dakwaan dibacakan kepadanya oleh penerjemah pengadilan, menunjukkan bahwa dia memahami tuduhan terhadapnya.

Dia mengaku bersalah mengangkut enam babi hidup secara ilegal tanpa persetujuan dari otoritas veteriner mana pun. 
Pengangkutan ternak keluar dari peternakan mana pun memerlukan persetujuan pemerintah untuk mencegah penyebaran penyakit menular.

Tan didakwa berdasarkan Undang-Undang Hewan tahun 1953.

Pelanggaran tersebut akan dikenakan denda maksimal RM15.000 setelah divonis bersalah.

Petugas kejaksaan Departemen Pelayanan Veteriner Tuan Anuar Sulzi Tuan Abdullah menuntut kasus tersebut, sementara Tan tidak terwakili.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews