Komplotan Maling di Karimun Gondol Puluhan Aki, Penadah Ikut Diciduk

Komplotan Maling di Karimun Gondol Puluhan Aki, Penadah Ikut Diciduk

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan memberikan keterangan seputar kasus pencurian dengan lima tersangka (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kepolisian Karimun, Kepulauan Riau membongkar kasus pencurian puluhan baterai aki. Komplotan maling dan penadah dalam kasus ini diringkus.

Keterangan polisi menyebutkan, kawanan pencuri ini membobol kantor PT Shaftindo Pratama, di jalan Letjend Soeprapto, Sei Raya, Meral, Karimun.

Tak hanya puluhan aki, mereka juga menggondol 1 set trafo las bersama tools, gerinda merek Makita, dan 1 senter kepala senilai puluhan juta rupiah.

"Ada empat pelaku dan satu penadah yang kami tangkap," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (1/3/2021).

Adapun mereka yang ditangkap yakni Sa alias Epoi, Mf, lalu Ms alian Gun, kemudian Mz alias Iyan, dan S alias Itam sebagai penadah.

Disebutkan Adenan, satu orang pelaku yaitu Epoi diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Kemudian, karena aksinya selalu berhasil, kemudian Ia membawa tiga orang temannya untuk kembali mencuri.

Tak ingin kebobolan lagi, perusahaan kemudian memasang kamera pemantau (CCTv). Berbekal rekaman CCTv, mereka pun dibekuk.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHpidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews