Anggota DPRD Kepri Rocky Marcio Digugat ke PN Karimun

Anggota DPRD Kepri Rocky Marcio Digugat ke PN Karimun

Penggugat bersama kuasa hukumnya (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Sebidang tanah di Kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, milik Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris.

Sidang gugatan tahap pertama itu dihadiri oleh Rocky bersama kuasa hukumnya, Rahman di PN Karimun, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang diketahui mediasi perdana. Persidangan sengketa lahan itu dipimpin oleh hakim mediator, Rizka Fauzan.

Selain pihak tergugat, dalam sidang juga dihadiri oleh pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang mengaku pemilik sah dari lahan seluas 4.216 meter persegi di kawasan Coastal Area.

Sementara itu, Rocky diketahui merupakan tergugat I dan ikut menyeret Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Disebutkan oleh kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan, diduga Rocky telah menyerobot 987 meter persegi lahan milik kliennya. Sehingga pihaknya kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas lahan tersebut.

"Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 meter persegi dipagar oleh saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019," kata Dipo usai sidang.

Pengacara dari Kantor Hukum S&Corporoate itu mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja tidak menemukan titik terang.

"Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya Kita coba lah ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator," ucap Dipo.

 

Bahkan, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya juga telah melakukan upaya penyelesaian masalah ini ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris. Bahkan, saat melakukan pengurusan di BPN Karimun, pihaknya menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima oleh kliennya.

Diantaranya adalah terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani oleh kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.

"Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pihak tergugat, Rahman, selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN.

"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.

Namun demikian, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi oleh pengadilan. Dimana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.

"Kalau keinginan klien kami, kita dudukan yang punya kita dan mereka dipunya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucap Rahman.

 

Disisi lain, pihak tergugat II, Safril Anwar juga menyiapkan resume. Disebutkan bahwa Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky. Ketua Tim Kuasa Hukumunya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).

"Karena resume belum siap maka hakim mediator menunda sampai minggu depan" kata Kelvin.

Terkait permasalahan ini Kelvin mengatakan lahan milik penggugat bukanlah lahan yang menjadi sengketa.

"Titik masalahnya lokasi tanah. Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanahnya klien kami. Yang punya pak Safri ini masih sporadik. Secara legistimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit," kata Kelvin.

Ditambahkan Kelvin, jika penggugat akan menempuh jalur damai maka pihaknya juga siap mengikuti.

"Jika pihak penggugat menempuh jalur damai maka akan diupayakan," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews