Makin Mahalnya Harga Rokok Picu Inflasi Februari 2021

Makin Mahalnya Harga Rokok Picu Inflasi Februari 2021

Ilustrasi.

Jakarta - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 12,5 persen dan berlaku efektif sejak 1 Februari 2021 berdampak pada inflasi komoditas tembakau.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, inflasi pada rokok kretek sebesar 0,13 persen secara bulanan (mtm) dan secara tahunan sebesar 2,76 persen (yoy) di Februari 2021.

Sedangkan untuk rokok filter secara total sebesar 0,26 persen (mtm) dan 4,19 persen (yoy). Untuk rokok putih mengalami inflasi 0,33 persen (mtm) dan 6,86 persen (yoy).

Meski demikian, andil inflasi tembakau atau rokok secara keseluruhan tersebut masih rendah ke inflasi secara umum di Februari 2021, yakni di bawah 0,01 persen.

"Secara total ada inflasi dari rokok tersebut ke andil inflasi, tapi di bawah 0,01 persen, makanya tadi tidak saya sampaikan, yang saya sampaikan yang andilnya minimal 0,01 persen" ujar Suhariyanto dilansir kumparan, Senin (1/3/2021).

Dia melanjutkan, inflasi tersebut terjadi sebagai dampak dari kenaikan cukai rokok yang sejak awal bulan lalu. Meski demikian, kenaikan cukai tersebut dinilai tak langsung mempengaruhi harga jual eceran rokok secara keseluruhan.

Suhariyanto pun menilai, kenaikan cukai rokok akan terjadi secara bertahap ke harga jual eceran rokok. Ini karena ada beberapa penyebab, salah satunya stok lama yang ada di pedagang.

"Tapi perlu catatan, kenaikan tarif cukai rokok dampaknya tidak langsung berpengaruh ke harga eceran. Jadi biasanya dampak kenaikan tarif cukai rokok terjadi bertahap karena beberapa alasan, baik stok lama dan sebagainya," jelasnya.

Adapun secara keseluruhan inflasi selama Februari 2021 sebesar 0,10 persen (mtm). Inflasi dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,07 persen di Februari 2021 dan memiliki andil ke inflasi secara umum sebesar 0,02 persen.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews