Ahli Isap, Cukai Rokok Naik 12, Persen Hari Ini

Ahli Isap, Cukai Rokok Naik 12, Persen Hari Ini

Ilustrasi.

Jakarta - Para ahli isap alias perokok kini harus merogoh kocek lebih dalam seiring dengan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen yang diberlakukan pemerintah mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Mengutip kumparan, kenaikan cukai rokok tersebut telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak Desember tahun lalu.  

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," kata Sri Mulyani saat konferensi pers secara virtual, 10 Desember 2020.  

Pengumuman kenaikan tarif cukai rokok itu molor dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya penolakan dari kalangan industri rokok hingga petani tembakau.  

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tarif cukai hasil tembakau atau rokok di 2021.  

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan, pihaknya menyayangkan pernyataan Sri Mulyani yang tak memasukkan unsur pelaku usaha atau industri dalam lima pertimbangan pemerintah untuk cukai rokok di tahun depan.  

“Lima dimensi yang dikemukakan Bu Sri Mulyani tidak menyebutkan pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan cukai hasil tembakau 2021,” ujar Henry dalam keterangannya, Selasa (24/11).  

Henry meminta pemerintah memperhatikan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dalam penyusunan rencana kebijakan cukai hasil tembakau di 2021. 

Dalam Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai disebutkan, dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. 

Terlalui Tinggi

 

Tarif kenaikan cukai rokok di tahun ini sempat diperkirakan antara 13 persen hingga 20 persen. Menurut Henry, kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi itu dinilai tidak tepat di tengah pelemahan kinerja industri rokok tahun ini. Henry khawatir, kenaikan cukai rokok yang eksesif justru bisa semakin menggerus penerimaan negara.  

"Kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor industri," terangnya.  

Ia pun meminta kenaikan cukai rokok mesin hanya satu digit, yakni maksimal 5 persen. Sementara untuk rokok golongan kretek tangan tidak dinaikan.  

Imbas dari pengumuman kenaikan tarif cukai rokok yang baru dilakukan Desember itu, Henry pun meminta perpanjangan batas waktu hingga dua bulan untuk pemesanan pita cukai, pelekatan pita cukai, dan penarikan produk tembakau berpita cukai 2020. 

Menurutnya, hal itu sebagai antisipasi jika pemerintah jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau di tahun depan. Selain itu juga karena pemerintah hingga akhir tahun ini tidak kunjung memastikan tarif cukai rokok di 2021. 

"Mundurnya batas waktu tersebut sesuai dengan mundurnya waktu pengumuman kebijakan, yakni dua bulan," kata Henry.  

Pemerintah pun memberikan waktu kepada industri untuk sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut, termasuk untuk pemesanan pita cukai. Sehingga, kenaikan tarif baru berlaku hari ini.  

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," jelas Sri Mulyani. 

Adapun daftar kenaikan cukai rokok bisa disimak di halaman berikut.

 

Daftar Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2021 

Sigaret Putih Mesin (SPM) 

Golongan I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang 

Golongan IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang 

Golongan IIB naik 18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang 

Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

Golongan I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang 

Golongan IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang 

Golongan IIB naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang 

Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak mengalami kenaikan tarif.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews