Polda Kepri Siap Tindak Tegas Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam

Polda Kepri Siap Tindak Tegas Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam

THM. (Foto: ilustrasi)

Batam - Polda Kepri mengikuti aturan Mabes Polri terkait pelarangan anggota kepolisian, masuk ke tempat hiburan malam (THM), maupun mengkonsumsi minuman beralkohol.

Sebelumnya Mabes Polri mengambil langkah tegas, merespon kejadian penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, jika ada masyarakat yang menemukan anggota masuk ke tempat hiburan malam atau mabuk-mabukan segera melapor.

Nantinya dari laporan masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam.

"Laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," tutur Rusdi, Jumat (26/2/2021).

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Stefanus Micheal Tamun Tuan mengatakan akan mengikuti langkah tersebut.

“Ya terhitung mulai TR itu dikeluarkan, maka langsung diberlakukan kepada seluruh personel Polri termasuk di jajaran Polda Kepri,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews