• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Menristek Sebut Varian Baru B119 Belum Berdampak Kinerja Vaksin Covid-19      • Minda Guru      • Edhy Prabowo Bantah Berbincang dengan Eksportir Benur      • Artis Rina Gunawan Meninggal Dunia      • Karhutla di Meranti, Petugas Pastikan Api Benar-benar Padam di Lahan Gambut      • Polsek Belakangpadang dan Persatuan Wanita Vihara Dharma Bagi-bagi Nasi Kotak      • Kebakaran Hutan Kepung Area Pemakaman Covid 19 di Batam      • Besok Semua Anggota DPRD Batam Disuntik Vaksin      • Wabup Bintan Roby Jalani Suntik Vaksin Dosis Perdana      • Upayakan Sembako di Kepri Lebih Murah, Gubernur Ansar Lobi Kemendag     
Batamnews > Metro

Polda Kepri Tunggu Petunjuk Terkait Edaran Kapolri dalam Penerapan UU ITE

Selasa 23 Februari 2021, 20:28 WIB

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bareskrim terkait Surat Edaran Kapolri perihal penerapan UU ITE.

 

Surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penegakan hukum itu ditandatangani Kapolri.

Dalam surat tersebut salah satu pointnya dituliskan, untuk penanganan hukum kepolisian yang melibatkan UU ITE, penyelesaiannya harus mengedepankan restorative justice.

"Namun terhadap pelanggaran UU ITE bahwa pelapor harus orang yang dirugikan, tidak boleh diwakilkan," ujar Harry Selasa (23/2/2021)

Harry mengatakan bahwa untuk penangan UU ITE sejak tahun lalu sudah dilakukan restorative Justice

"Artinya terhadap pelaku kita dorong untuk melakukan permohonon maaf dan dilakukan mediasi," kata Harry.

Namun Harry mengatakan bahwa, untuk kasus UU ITE yang memiliki potensi keributan atau perpecahan, akan dilakukan penindakan hukum.

Harry menghimbau masyarakat agar bijak menggunakan medsos.

"Medsos adalah ruang publik sehingga dalam penggunaannya perlu memahami literasi digital serta memilik adab dan etika yang baik," ucapnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

 

Dikutip dari CNN Indonesia, dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.

Untuk itu, kata Listyo, polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE.

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo dalam surat edaran itu.

Kemudian, Listyo juga mengatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Selain itu, lanjut dia, penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi. Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Listyo dalam surat edaran tersebut.

Kemudian, Listyo meminta agar gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian di daerah-daerah dapat melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komperhensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya.

Penyidik, kata Listyo, juga harus berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Hanya saja soal ini, Listyo menekankan bahwa restorative justice itu harus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam poin I surat edaran yang dikeluarkan.

Listyo pun menekankan agar penyidik dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaannya, termasuk dalam memberikan saran mediasi apabila kasus naik ke tingkat penuntutan.

Mantan Kabareskrim tersebut juga meminta agar ada pengawasan berjenjang terhadap setiap langkah penyidik dan memberikan reward serta punishment terkait penerapannya.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Listyo menutup surat edara yang ditandatangani dirinya.

Polemik revisi UU ITE belakangan mengemuka usai Presiden Jokowi dalam pidaotnya menyinggung soal rasa keadilan pada penerapan beleid aturan tersebut.

Menko Polhukam Mahfud Md lantas membentuk dua tim untuk menindaklanjuti kontroversi pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Tim pertama bertugas menyusun interpretasi teknis dan kriteria implementasi pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE. Sementara tim kedua mengkaji kemungkinan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.

(ude)
Editor       : Muhammad Ikhsan
# UU ITE# polda kepri


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:28 WIB

Oknum Polisi Terbukti Pakai Narkoba, Kombes Mudji: Pecat dan Pidanakan

Senin, 22 Februari 2021 - 20:28 WIB

SE Kapolri soal UU ITE: Tersangka Tak Ditahan Jika Minta Maaf

Senin, 22 Februari 2021 - 20:28 WIB

Mahfud Bentuk Tim Bongkar Pasal Karet di UU ITE

Jumat, 19 Februari 2021 - 20:28 WIB

Istana: Pemerintah Tidak Pernah Menangkap Para Kritikus


Baca Juga :
Senin, 01 Maret 2021 - 20:28 WIB

Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

Minggu, 28 Februari 2021 - 20:28 WIB

Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:28 WIB

KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

Senin, 01 Maret 2021 - 20:28 WIB

Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Apri Sujadi

#
Pelantikan Bupati-Wakil Bupati

#
Unik

#
Ikan Berwajah Manusia

#
Model

#
Gajah

#
Yudi Ramdani

#
korupsi BPHTB Tanjungpinang

#
Asuransi

#
Bumi Putera

Berita Terpopuler
1
Bupati Bintan Kembali `Menghilang` usai Dilantik, Kemana?

dibaca 11871 kali

2
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 8863 kali

3
Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali

dibaca 6266 kali

4
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 5920 kali

5
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 5313 kali

6
Menteri Trenggono Larang Ekspor Benih Lobster

dibaca 4744 kali

7
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4538 kali

8
Polisi Kawal Kedatangan 270 Vial Vaksin Tahap II di Karimun

dibaca 3871 kali

9
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 3681 kali

10
Song Chuanyu Terdakwa Penganiayaan ABK WNI di Kapal China Divonis Bebas

dibaca 3545 kali

Suara Pembaca

5 hari lalu

Soft Launching The Monde City Batam, Puri Optimis Pemasaran di Tengah Pandemi
Batam -  Proyek properti The Monde City digadang menjadi Hunian 'high rise apartment' berkualitas dengan harga terjangkau. Dikembangkan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris