Terciduk Tak Bermasker, Warga Selatpanjang Disanksi Push-up

Terciduk Tak Bermasker, Warga Selatpanjang Disanksi Push-up

Seorang warga pelanggar prokes disanksi push up oleh tim gabungan yustisi Kabupaten Meranti. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti - Sedikitnya 26 warga Kepulauan Meranti, Provinsi Riau terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan penegakan hukum guna mencegah pandemi Covid-19.

Ke-26 warga itu terciduk petugas di Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, lantaran tak mengenakan masker pada Senin (22/2/2021).

"Kami berikan teguran tertulis dan sanksi sosial bagi pelanggar prokes," kata Kasubbag Humas Polres Meranti, AKP H Marianto Efendi.

Dia merinci, dari 26 orang pelanggar prokes tersebut, ada 13 orang diberikan sanksi tertulis dan 13 orang diberikan sanksi sosial.

"Tindakan sosial yang dimaksud berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, push up dan menyapu jalan," ungkap Marianto.

Dengan pelaksanaan operasi gabungan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai Covid-19. 

Selain itu, pihak kepolisian terus berupaya membantu serta mendukung program pemerintah dalam membiasakan masyarakat untuk gemar menggunakan masker.

"Itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Meranti," harapnya.

(CR-8)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews