Penyidik Ungkap Kendala Kasus Fotografer Cabul di Batam, Apa Saja?

Penyidik Ungkap Kendala Kasus Fotografer Cabul di Batam, Apa Saja?

Rahadi, fotografer mesum yang segera dihadapkan ke Pengadilan. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Penyidik Polda Kepulauan Riau segera melimpahkan berkas perkara kasus fotografer cabul dengan tersangka Rahadi Syaputra, ke Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan, saat ini pemberkasan kasus tersebut tinggal selangkah lagi.

“(Kasus) fotografr sebentar lagi sih, sudah bisa kirim berkasnya sebentar lagi ke kejaksaan,” ujar Dhani saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Namun demikian, Dhani mengungkapkan sejumlah hal yang menyulitkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara kasus ini.

Baca: Kasus Grup WhatsApp Porno Batam Terkuak dari Kasus Fotografer Mesum

Dia menyebut, korban yang sulit dikonfirmasi dan dimintai keterangan menjadi kendala penyidikan.

"Memang agak kesulitan di situ, sehingga korban saat ini yang sudah kita mintai keterangan ada 8 orang," kata Dhani.

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada tambahan tersangka dalam kasus fotografer predator anak itu.

Sementara, tersangka Rahadi terancam hukuman kebiri kimia. Ia dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews