Kasus Grup WhatsApp Porno Batam Terkuak dari Kasus Fotografer Mesum
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto memberikan keterangan terkait kasus pornografi yang mereka ungkap. (Foto: Yude/batamnews)
Batam - Rahadi Syaputra, salah satu tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur juga menjadi member grup 'Pap TT'. Tiga admin grup itu saat ini ditangkap polisi karena menyebar konten porno.
Para tersangka yakni RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun). Polisi membeberkan terungkapnya kasus pornografi ini hasil pengembangan kasus sebelumnya terkait pencabulan model di bawah umur oleh oknum fotografer Batam, Rahadi.
Lebih dari 50 nomor whatsapp yang menjadi anggota grup itu. Polisi mengatakan rata-rata membernya teridentifikasi anak-anak dan remaja. Ratusan file gambar dan video porno disebar admin grup.
Polisi menemukan grup ini dari pengembangan kasus oknum fotografer mesum, Rahadi sebelumnya. Kasus Rahadi mencuri perhatian publik di Batam.
Oknum fotografer itu ditangkap polisi setelah ketahuan mencabuli model-modelnya yang rata-rata di bawah umur.
Rahadi diketahui sudah meniduri lebih dari 10 model-model di bawah umur itu. Dua diantaranya hamil.
Kombes Arie menjelaskan bahwa, mereka mengungkap kasus ini setelah melakukan penelusuran dari kasus fotografer Rahadi.
Dari penelusuran tersebut, didapat bahwa Rahadi masuk dalam grup tersebut. Polisi kemudian menelusuri admin grup dan aktivitasnya.
“Dari salah satu korban Rahadi yang menjadi model, juga ada di dalam grup ini. Jadi kami kembangkan dari situ, juga tidak berkemungkinan ada grup-grup lain,” ungkap Arie.

Komentar Via Facebook :