KPU: Perlu Ada Aturan Jelas dalam Penyelenggaraan di UU Pemilu

KPU: Perlu Ada Aturan Jelas dalam Penyelenggaraan di UU Pemilu

ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah memberikan sinyal revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan direvisi.Walaupun demikian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai perlu adanya aturan yang jelas dalam penyelenggaraan pemilu diatur dalam Undang-undang bukan hanya dalam peraturan KPU (PKPU).

"Menurut saya tetap ada beberapa hal UU Pemilu kita, dalam penyelenggaraan pemilu kita tetap harus diatur diundang-undang tidak hanya diatur dalam aturan KPU," katanya dalam diskusi virtual, Minggu (21/2/2021).

Dia mengatakan, perlu adanya desain yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu pada 2024 mendatang. Sebab menurut Pramono banyak beban yang akan dirasakan penyelenggara pemilu.

Bukan hanya penyelenggara pemilu yang akan kesulitan, Pramono menilai, para pemilih juga sulit mencerna informasi yang lengkap pada saat pelaksanaan. Selanjutnya para partai politik juga nantinya akan kesulitan untuk mempersiapkan kandidat dalam pemilihan legislatif, pilpres, hingga pilkada.

"Dalam masa kampanye nantinya para partai politik juga harus mengkampanyekan satu orang caleg, capres yang didukung partainya, caleg dprd kab/kota yang didukung partai politik juga memiliki beban berat, satu soal kandidasi, dan yang kedua masuk masa kampanyekan jadi partai politik akan punya berat satu soal kandidasi dan kampanye," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan metode pemungutan suara juga perlu diatur dalam aturan undang-undang. Sehingga kata dia tidak membuat beban penyelenggara terfokus pada hari H. Dia mengatakan seharusnya metode pemungutan suara biasa dilakukan bertahap sehingga bisa mengurangi beban petugas.

"Tetapi itu tidak bisa dari peraturan kita KPU, harus diatur dengan UU misalnya dengan memperbolehkan early voting, itu kan akan lebih mudah bagi pemilih dan penyelenggara sehingga tidak fokus satu hari full, kemudian dengan dropbox akan bisa memudahkan," katanya.

Selanjutnya dia juga berharap sistem politik (Sipol) bisa berkelanjutan dan diatur undang-undang bukan hanya dalam aturan KPU. Dia mengklaim dengan sistem tersebut dapat mempermudah para partai politik untuk menyelesaikan persyaratan saat pemilu. Sehingga para partai politik tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir ke KPU untuk menyerahkan dokumen cukup melaporkan secara daring.

"Lagi-lagi sipol kita sebatas peraturan KPU kita menginginkan sebagian integral mensyaratkan di uu tetapi bukan peraturan KPU, sehingga kita berharap sipol ini bisa berkelanjutan," ungkapnya.

Pramono juga menjelaskan perlu adanya penguatan terkait metode rekapitulasi. Dia menilai bukan hanya dalam aturan KPU tetapi perlu dimasukan dalam aturan peraturan pemerintah.

"Karena akan sangat rentan digugat dan dibatalkan seperti pemilu 2019. Jadi setidaknya itu ada di undang-undang, entah melalui revisi terbatas atau peraturan pemerintah," bebernya.

Selanjutnya terkait batasan kewenangan dan waktu penanganan pelanggaran masing-masing pihak. Dia berharap batasan waktu tersebut harus diatur lebih jelas, sebab menurut dia tidak ada tertulis dalam undang-undang terkait dengan berapa lama KPU dan penyelenggara pemilu harus menangani pelanggaran.

"Jadi penting batasan waktu ini diatur secara lebih jelas kita berharap, kalau uu tidak ada revisi ke depan tetapi harus dikeluarkan yang benar baik direvisi terbatas maupun melalui peraturan pemerintah pengganti uu, yang terimbas ketidakjelasan batasan kewenangan dan waktu penanganan pelanggaran," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews