Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Wako Tanjungpinang Dihentikan

Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Wako Tanjungpinang Dihentikan

Konferensi Pers Sentral Gakkumdu Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tanjungpinang menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (23/11/2020).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim Sentral Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, kegiatan pembagian masker yang dilakukan Rahma tidak terpenuhi unsur pidana.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, dari keterangan saksi ahli pindana pemilihan dan ahli dari Mendagri dapat disimpulkan kegiatan pembagian masker bersamaan kampanye salah satu Paslon yang dilakukan Rahma tidak memenuhi unsur pidana.

"Unsur sengaja dan program pemerintah tidak terpenuhi, sehingga tidak dapat dilakukan penetapan tersangka, kasus ini rencananya akan kami hentikan," katanya.

Ia menyebutkan, selama proses penyidikan pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak 16 saksi terdiri dari unsur pemerintahan, timses, saksi ahli dan masyarakat. Namun, pemeriksaan dua saksi ahli dan saksi lainnya tidak dapat memenuhi unsur sangkaan terhadap Rahma.

"Tidak terpenuhi dari ahli, dan keterangan saksi yang tidak memberikan keuntungan proses penyidikan, tapi lebih menguntungkan terlapor," jelasnya.

Ia menyebutkan, dengan tidak terpenuhi pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Rahma, maka proses selanjutnya sesuai KUHAP akan menghentikan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menerbitkan SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara), karena penyidikan dari awal tidak menyebutkan nama," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews