Tingkat Kepatuhan SPT Tahunan Masyarakat Kepri Rendah

Tingkat Kepatuhan SPT Tahunan Masyarakat Kepri Rendah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Cucu Supriatna. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kepulauan Riau masih rendah, kurang lebih 30 persen dari total wajip pajak (WP). Sementara itu total WP yang terdaftar di Kepri mencapai 900 ribu.

“Untuk yang aktif melaporkan SPT tahun sekitar 200 ribuan, kurang lebih 30 persenan,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Cucu Supriatna, Kamis (18/2/2021).

Ia mengatakan tingkat kepatuhan tersebut terbilang cukup rendah, karena target yang diberikan kepada mereka yaitu 75 persen.

Pihaknya berharap agar masyarakat Kepri, dapat melaporkan SPT masing-masing. Karena saat ini masih periode pelaporan SPT tahunan.

“Untuk pelaporan SPT tahunan bagi pribadi sampai akhir Maret ini, untuk badan/perusahaan sampai april nanti,” kata dia.

Cucu menjelaskan, pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan melalui e-filing. Pihaknya mengharapkan masyarakat Kepri dapat menggunakan layanan e-filing tersebut, apalagi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Supaya menghindari tatap muka, makanya kami sarankan untuk bisa mengisi e-filing,” katanya.

Selain lewat e-filing, masyarakat Kepri juga bisa melaporkan SPT tahunan melalui kantor pos, yaitu dengan cara mengunduh dokumen di e-filing lalu kemudian diisi dan dapat dikirim lewat kantor pos.

Cucu juga melanjutkan, pihaknya dapat melayani masyarakat yang ingin konsultasi, berbagai media yang ada, bisa dengan call centre mereka, serta melalui sosial media.

“Kami punya instagram, twitter, facebook, email juga bisa,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews