Mobil Baru Dikasih Diskon Pajak, Ini Dampaknya

Mobil Baru Dikasih Diskon Pajak, Ini Dampaknya

Ilustrasi jajaran produksi Daihatsu di segmen LCGC (Low Cost Green Car) atau mobil murah.(Dok. Astra Daihatsu Motor)

Jakarta - Pemerintah akan memberikan keringanan pajak mobil baru. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru akan diberikan diskon bahkan sampai 100% alias gratis PPnBM.

Diskon pajak mobil baru ini akan berlaku mulai Maret 2021 mendatang. Kenapa pemerintah harus memberikan diskon pajak mobil baru? Dampak dari kebijakan ini adalah membangkitkan industri otomotif. Alasan utamanya adalah untuk membangkitkan industri otomotif yang juga akan menggerakkan roda perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," ucap Airlangga dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Minggu (14/2/2021).

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Airlangga.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. "Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

 

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya, saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor, yaitu pelaku industri tier II dan tier III (terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja), pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja), perakitan (22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja), dealer dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja), serta dealer dan bengkel tidak resmi (42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja).

Rencananya, diskon pajak mobil baru ini akan diberlakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama akan diberlakukan diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal pada tiga bulan pertama. Kemudian tahap kedua ada diskon 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan tahap ketiga ada diskon 25% dari tarif normal untuk empat bulan terakhir. Adapun mobil yang berhak mendapatkan diskon PPnBM ini adalah mobil jenis 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews