Relaksasi PPnBM, Ini Sederet Mobil yang Bakal Turun Harga

Relaksasi PPnBM, Ini Sederet Mobil yang Bakal Turun Harga

Ilustrasi.

Batam - Pekan lalu pemerintah memberikan angin segar untuk industri otomotif dalam negeri dengan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.

Relaksasi yang akan mulai diberlakukan sepanjang tahun ini mulai 1Maret 2021 nanti disebutkan akan diterapkan secara bertahap.

Pemerintah menyebutkan relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).

Lalu kategori mobil apa saja yang akan mendapatkan relaksasi aturan ini?

Pertama, mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4x2. Kedua, Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Selanjutnya, mengutip detikcom, berikut jenis-jenis mobil yang akan mendapatkan relaksasi aturan pajak ini, antara lain:

1.  Low Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, dan Nissan Livina.

2.  Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra.

3.  Low Sport Utility Vehicle (SUV) seperti Daihatsu Terios, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander Cross, Honda BR-V, Suzuki XL7

4.  Sedan sekelas Toyota Vios

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan persnya, Sabtu (13/10/2021).

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM juga akan didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yakni akan adanya aturan uang muka (down payment/DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews