Realisasi Penerimaan Pajak di Kepri Tertingi di Indonesia, Capai Rp 6,59 Triliun

Realisasi Penerimaan Pajak di Kepri Tertingi di Indonesia, Capai Rp 6,59 Triliun

Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna

Batam - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatatkan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 mencapai Rp 6,59 triliun dari target Rp 6,32 triliun, atau sebesar 104,36 persen.

Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna mengatakan, capaian tersebut melebihi capaian nasional sebesar 89,4 persen, dan membuat Kepri menduduki peringkat pertama dari 34 DJP di Indonesia.

“Capaian ini cukup luar biasa, padahal tahun 2020, kita masih berhadapan dengan Covid-19,” ujar Cucu di Kawil DJP Kepri, Batam, Rabu (17/2/2021).

Penerimaan pajak tersebut sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas yaitu sebesar Rp 5,6 triliun, lalu dari Pajak Pertambahan nilai (PPn) sebesar Rp 1,06 triliun.

“Jadi Kepri didominasi dari industri pengolahan, sehingga penerimaan pajak juga sebagian besar dari sektor tersebut, lalu ada juga dari pertambangan, contohnya bauksit yang cukup berperan,” kata dia.

Selain itu, dari setoran bendaharawan serta intansi pemerintah yang melakukan pembayaran juga berperan besar bagi penerimaan pajak. Di masa pandemi saat ini, sektor pemerintah dinilai paling stabil.

“Itu yang membantu realisasi pajak tahun 2020,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap realisasi pajak tahun ini bisa tercapai dari target yang diberikan. Sehingga beberapa upaya akan dilakukan, diantaranya mengawasi sektor-sektor diatas.

“Kami tetap melakukan pengawasan pembayaran sesuai dengan waktunya,” ucapnya.

Kemudian akan dilakukan penggalian potensi di bidang-bidang lain yang belum sempat dilakukan pada tahun lalu, serta kembali melakukan penagihan tunggakan pajak.

“Tunggakan-tunggakan pajak tahun lalu masih ada, itu juga jadi potensi,” katanya.

Namun Cucu menegaskan bahwa insentif pajak di tahun 2020 masih tetap berlaku untuk tahun ini, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Insentif tersebut diberikan berupa salah satunya yaitu PPh pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah.

“Biasanya dipotong pajak, karena ada insentif maka tidak ada potongan,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews