Bawaslu Kepri Tangani 56 Pelanggaran selama Pilkada 2020

Bawaslu Kepri Tangani 56 Pelanggaran selama Pilkada 2020

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menangani 56 pelanggaran baik yang bersumber dari laporan maupun temuan selama berjalannya Pilkada Serentak tahun lalu.

Namun secara keseluruhan, Bawaslu Kepri mengklaim bahwa Pilkada Kepri sudah berjalan dengan baik serta bekerja secara maksimal, profesional dan netral. 

"Pelanggaran itu berada di enam kabupaten dan kota ditambah satu tingkat Provinsi Kepri yang melaksanakan Pilkada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Rabu (17/3/2021).

Indrawan menerangkan ke-56 pelanggaran tersebut meliputi 13 pelanggaran administrasi, dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti ke KPU untuk diperbaiki. 

Kemudian Bawaslu juga menangani 5 pelanggaran kode etik, meliputi 2 pelanggaran di Kota Batam, 2 pelanggaran di Kabupaten Karimun, dan 1 pelanggaran di Kabupaten Lingga. 

"Pelanggaran itu semuanya sudah ditindaklanjuti, dengan diproses dan sudah selesai," ujar Indrawan. 

Terkait 12 pelanggaran hukum, 10 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN, dan sudah direkomendasikan mendapatkan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Sementara dua pelanggaran lainnya adalah netralitas aparatur desa. Tapi tidak bisa diteruskan ke KASN, melainkan ke pemerintah daerah setempat," terang Indrawan. 

Lebih lanjut, dia menyebut ada dua pelanggaran pidana yang juga ditangani Bawaslu, namun perkaranya sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana. 

Indrawan menambahkan pelanggaran pidana pertama terkait dugaan pidana Wali Kota Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang. Kedua, Bawaslu Karimun sebagai pelapor terkait dugaan pidana dalam Pilkada Kabupaten Karimun. 

"Sedangkan, yang 28 lagi, bukan merupakan pelanggaran," ujarnya. 

Lebih lanjut, Indrawan menambahkan pada Pilkada 2020 lalu terjadi tren peningkatan pengajuan sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. 

"Pilkada serentak lalu ada 4 perkara, naik bila dibanding pada Pilkada 2015 lalu yang hanya 2 perkara saja," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews