KPU Kepri Bawa 50 Bahan Patahkan Dalil Gugatan Pilkada Kepri Besok

KPU Kepri Bawa 50 Bahan Patahkan Dalil Gugatan Pilkada Kepri Besok

Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung. (Foto: Dok. Batamnews)

Tanjungpinang - Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kepulauan Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Kamis (4/3/2021) besok. Sidang dijadwalkan dengan agenda jawaban dari termohon.

Gugatan dilayangkan Paslon 02 di Pilkada Kepri, Isdianto-Suryani (Insani) terhadap Komisi Pemiihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.

Anggota KPU Kepri Bidang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jawaban atas dalil yang disampaikan pihak pemohon.

"Kita siapkan untuk mematahkan dalil pemohon itu. Bahkan kami sudah menyiapkan lebih dari 50 alat bukti untuk mematahkan dalil pemohon itu," kata Widiono, Rabu (3/2/2021).

Widiono juga menegaskan, bahwa apa yang diajukan atas dalil pemohon tidak memenuhi syarat sesuai aturan pengajuan sengketa yakni selisih suara harus 2 persen.  

"Untuk selisih pasangan nomor urut 2 ini sebesar 3,68 persen, sehingga dari syarat ini saja dalam persidangan dipertanyakan oleh Hakim MK," ujarnya.

Widiyono juga berpendapat, proses persidangan keberatan sengketa pilkada Kepri paslon nomor urut 2 tidak akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Memang menurutnya, dalam sidang kedua pada 4 Februari 2021 besok, ada agenda jawaban dari termohon. Di persidangan itu, nantinya hakim akan memberikan penilaian.  

"Selanjutnya di persidangan ketiga nanti, menurut saya ya, hakim MK akan menghentikan dan tidak akan dilanjutkan, karena tidak memenuhi unsur pasal 158 ayat 1," tegasnya.  

Dilanjutkannya, memang pemohon dalam sidang itu menjelaskan adanya kecurangan dan lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 dan adanya pembiaran oleh pihak penyelenggara pilkada.  

Namun, tentunya pihak hakim MK akan menilai dengan apa yang akan disampaikan dalam sidang jawaban nantinya, baik oleh KPU Kepri dan Bawaslu.  

"Prediksi saya persidangan ini akan berhenti di tengah jalan, karena KPU Kepri telah menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar. Terbukti dengan kualitas dan kuantitas KPU Kepri menunjukan perbaikan dari segi partisipasi jumlah pemilih yang meningkat 12 persen, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan pilkada berjalan dengan baik," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews