Pengedar Sabu di Tanjungpinang Tertunduk saat Digeledah Polisi

Pengedar Sabu di Tanjungpinang Tertunduk saat Digeledah Polisi

Tersangka RIS (berkaus hitam) saat digeledah polisi Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap saat melintas di jalan belakang Perumahan Villa Kuantan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Saat dihentikan, pria berinisial RIS itu tertunduk begitu digeledah anggota kepolisian pada Jumat (5/2/2021) pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, RIS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang diduga memiliki narkoba.

"Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sedang mengendarai sepeda motor," kata Ronny, Sabtu (13/2/2021).

Rony menjelaskan, pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu seberat lebih kurang satu 1 gram saat melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.  

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Kini RIS dijebloskan ke sel tahanan, dia dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews