DPRD Desak Wali Kota Tanjungpinang Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

DPRD Desak Wali Kota Tanjungpinang Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

Ketua Fraksi PKS Tanjungpinang, Ismiyati (Foto:ist)

Tanjungpinang - Semakin kompleknya persoalan perekonomian di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), membuat Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Tanjungpinang, Ismiyati mendorong Walikota Tanjungpinang, Rahma untuk segera membentuk tim pemulihan ekonomi.

Sementara terkait wacana Rahma mengambil zakat profesi pegawai dan ditukarkan menjadi sembako untuk warga turut dikritisi Ismiyati. Dia bahkan mengusulkan Pemko Tanjungpinang segera membentuk tim pemulihan ekonomi dan merekomendasikan kebijakan yang bisa menuntaskan persoalan hulunya.

Menurutnya, dana zakat sudah jelas peruntukannya dalam agama Islam yakni untuk 8 asnaf. Penyaluran zakat harus sesuai asnafnya hal ini sudah diatur dalam Perda Zakat yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Tanjungpinang.

"Penyaluran zakat itu harus sesuai peruntukannya. Di Tanjungpinang kita atur dalam Perda Zakat, saya wakil ketua pansusnya waktu itu, Perwakonya saya pun ikut membahas saking kepinginnya zakat dikelola dengan baik dan agar menjadi bagian bagi Pemko dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Tanjungpinang," kata Ismiyati.

Ditambahkannya, tugas Pemko menuntaskan persoalan kemiskinan dari hulu sedangkan hilirnya biarlah lembaga filantropi atau lembaga amil zakat seperti Baznas yang bergerak secara otonom.

"Akan lebih baik kalau Pemko membuat kebijakan yang sifatnya menuntaskan persoalan pemulihan ekonomi yang menjadi persoalan pelik saat pandemi Covid-19 ini yang belum selesai," ujarnya.

"Bagaimana kemudian persoalan penggangguran dan lapangan pekerjaan, investasi dunia perhotelan yang redup tentu perlu tim untuk memulihkan persoalan ekonomi di Tanjungpinang. Jadi kita berharap Wako Rahma membentuk tim pemulihan ekonomi bagaimana mengatasi persoalan Covid dan ancaman kesehatan masyarakat ada gugus tugasnya" tambah Ismiyati.

Persoalan perut atau ekonomi masyarakat adalah efek pandemi yang dirasakan harus ada tim yang memikirikan hal ini, agar ada kebijakan yang terstruktur, sistematis dan massif untuk menuntaskan persoalan.

"Pemko sudah memiliki Baznas yang memang tupoksinya untuk mengurus zakat. Jadi serahkan saja ke Baznas yang kita bentuk berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2017," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews