Pelat Baja Curian Antar Nelayan Tanjungpinang ke Sel Tahanan

Pelat Baja Curian Antar Nelayan Tanjungpinang ke Sel Tahanan

Tersangka Kusnadi ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota usai tertangkap saat mencuri pelat baja. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Jeratan utang membuat Kusnadi (21), seorang nelayan di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau gelap mata. Ia nekat mencuri potongan pelat baja demi memenuhi kebutuhan.

Aksi kriminal itu, mengantarkannya ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota. 

Kusnadi beralasan, dirinya nekat mencuri karena sudah beberapa waktu tak melaut. Penyebabnya, cuaca buruk yang menjadikan dirinya tak bisa mengais rupiah di laut.

"Saya tidak melaut karena angin kencang, jadi tidak ada kerja, bayar hutang dan kredit motor," ujarnya sambil menundukkan kepala menyesali perbuatannya, Jumat (12/2/2021).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri menjelaskan, bahwa terduga pelaku diketahui mencuri barang-barang milik PT  Bintan Marina Shipyard (BMS) di Kampung Bugis sebanyak dua kali. 

Pertama ia berhasil lolos setelah mencuri kaleng cat bekas. "Kemudian ia mengulangi lagi mencuri potongan-potong pelat baja besi seberat 915 kilogram," katanya.

Hendri melanjutkan, bahwa Kusnadi melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar perusahaan. Namun saat sedang asyik mengutil potongan pelat baja ia ketahuan satpam perusahaan pada Rabu (10/2/2021) malam.

"Ia sempat kabur ke dalam hutan bakau, tapi kebetulan air laut sedang surut terduga pun keluar dan langsung ditangkap Satpam. Atas kejadian itu pihak perusahaan menghubungi Polsek Tanjungpinang Kota,"jelasnya.

Kini ia mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews