Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu

Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu

Tiga pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: ist/Tagar)

Aceh - Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang Kepala Desa Geulumpang VII berinisial HEL (31), Kecamatan Matangkuli. Dia dicokok karena menggunakan sabu disebuah gubuk bersama warga.

Ia menggunakan sabu tersebut bersama rekannya IS (46) dan MAR (38). Diketahui IS juga merupakan mantan kepala desa yang sama dengan HEL.

Kapolsek Matangkuli, Iptu Asriadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan bahwa di lokasi itu kerap digunakan untuk pesta sabu.

“Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu,” ujar Asriadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Asriadi menyampaikan, pada saat penggerebekan, tersangka MAR sempat melarikan diri. Namun tersangka berhasil ditangkap kembali.

Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiganya dibawa ke Polres Aceh Utara. Asriadi mengakui, penangkapan ini baru pertama yang pelaku ialah kepala desa, mantan kepala desa dan warga.

“Ini kasus pertama, kepala desa bersama mantan kepala desa isap sabu, sungguh memalukan,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews