Tikam dan Keroyok Nelayan, 8 Pria di Bintan Diringkus Polisi

Tikam dan Keroyok Nelayan, 8 Pria di Bintan Diringkus Polisi

Kapolsek Bintim, AKP Ulil Rahim menunjukkan barang bukti dan para tersangka kasus pengeroyokan nelayan di Bintan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Polsek Bintan Timur (Bintim) membekuk 8 pelaku pengeroyokan dan penikaman nelayan asal Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Kapolsek Bintim, AKP Ulil Rahim mengatakan insiden berdarah itu terjadi di Kampung Kuala Lumpur, Kijang Kota pada 6 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. 

Di saat itu dua orang nelayan bersimbah darah akibat ditikam dengan senjata tajam (sejam) dan satu lagi luka-luka akibat dikeroyok.

"Jadi ada 8 orang yang melakukan pengeroyokan. satu diantaranya yang melakukan penikaman," ujar Ulil di Mapolsek Bintim, Sabtu (13/2/2021).

Dari hasil interogasi, insiden ini berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Pemicunya adalah akibat pengaruh minuman beralkohol (mikol) hingga terjadilah pertengkaran dan berujung pengeroyokan. 

Delapan orang pria yang kini menjadi tersangka yaitu Dan, Juf, Tah, Luk, Tin, Jul, Jb, dan I. Lalu mengeroyok 3 korbannya yaitu Ar, Ud dan Pj. Namun 1 diantara pelaku memliki sebilah badik dan menikam Ar dan Ud.

"Jadi Ar dan Ud ini ditikam dengan pisau sehingga mengalami luka di bagian perut dan punggung. Sedangkan Pj alami luka-luka ringan akibat dikeroyok," jelasnya.

Ar dan Ud saat itu langsung dilarikan ke RSUD Bintan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Sehari setelah kejadian tepatnya Minggu (7/2/2021), kata Ulil, pihaknya berhasil bekuk 6 pelaku. Sedangkan 2 lainnya kabur ke Bintan Utara dan Tanjungpinang. Beberapa waktu kemudian 1 pelaku dari Bintan Utara menyerahkan diri ke polsek.

"Jadi kurang dari 24 jam kita berhasil tangkap 6 pelaku. Beberapa jam kemudian tambah 1 pelaku lagi, dia menyerahkan diri. Sedangkan 1 lagi belum diketahui keberadaannya yaitu Jb pelaku penikaman," katanya.

Coba Hilangkan Barang Bukti

 

Sepekan kemudian yaitu pada Jumat (12/2/2021) anggotanya kembali menangkap Jb yang kabur ke Kota Tanjungpinang. Usai menangkap Jb, polisi meminta pelaku menunjukkan senjata tajam yang digunakan untuk menikam kedua korban.

Ternyata badik itu dibuang oleh Jb di semak-semak Wilayah Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. 

"Jadi semua pelakunya sudah kita tangkap dan jebloskan ke sel tahanan. Sedangkan dua korban penikaman sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing," ucapnya.

Baca: Penikaman saat Bentrok Kelompok Nelayan di Bintan, 3 Orang Diamankan Polisi

Akibat melakukan pengeroyokan dan penikaman 8 pelaku harus mendekam di jeruji besi. Mereka semua dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. 

Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews