Pemprov Kepri Jadwalkan Pelantikan Bupati Terpilih Bintan dan Anambas, Ini Tanggalnya

Pemprov Kepri Jadwalkan Pelantikan Bupati Terpilih Bintan dan Anambas, Ini Tanggalnya

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelantikan pasangan Bupati Bintan dan Anambas terpilih hasil Pilkada serentak 2020 lalu. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah, menyampaikan sesuai jadwal pasangan Bupati dan Wakil Bupati ini akan dilantik pada 18 Februari 2021 mendatang. 

Arif menjelaskan, untuk dua kepala daerah yakni Kabupaten Bintan dan Anambas, dimana masa berakhir jabatannya jatuh pada 17 Februari 2021 mendatang. 

Sehingga, sebelum masa jabatannya berakhir, pihaknya telah mengusulkan ke Mendagri agar kepala daerah terpilih itu bisa dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

"Sudah kita usulkan dua bupati terpilih itu. Insya Allah SK-nya keluar sebelum tanggal 17 nanti," harap Arif. 

Arif menambahkan, apabila tidak ada persoalan sengketa Pilkada, maka pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada itu tidak akan ditunda. 

Bahkan, jika belum ada Gubernur definitif, pelantikan tersebut bisa dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana tugas (Plt), atau Penjabat sementara (Pjs) sesuai dengan yang ditunjuk Mendagri. 

"Tidak akan kita tunda-tunda pelantikan itu, meski belum ada gubernur yang definitif, tetap bisa dilakukan Penjabat sementara," tegasnya.  

Selain Bintan dan Anambas, diterangkan Arif, masa jabatan bupati Kabupaten Lingga juga akan berakhir pada waktu yang sama. Namun, karena saat ini masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelantikan Bupati Lingga terpilih terpaksa ditunda. 

"Untuk Kabupaten Lingga, kita lihat keputusan MK terlebihdulu, kalau memang proses sengketa PIlkada masih panjang maka akan kita tunjuk Plh hingga menunggu intruksi selanjutnya," ujar Arif. 

Arif juga menambahkan, untuk Kota Batam dan Karimun hingga saat ini masih berproses sidang sengketa Pilkada di MK. Namun, masa jabatan Kepala daerahnya itu akan berakhir pada Maret 2021 mendatang. 

Jika, dalam masa itu belum ada keputusan di MK, maka pihaknya juga akan menunjuk Plh kepala daerah sampai ditetapkan pemenang Pilkada masing-masing daerah itu. 

"Untuk daerah lain yang sudah tidak ada masalah pilkada, seperti Natuna. Kami harapkan untuk segera menetapkannya melalui paripurna dan segera diusulkan ke Provinsi. Sehingga, bisa dilantik pada Mei 2021 mendatang," harap Arif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews