MAKI Dorong Jaksa Usut Tuntas Dugaan Proposal Fiktif di Pemprov Kepri
Boyamin Saiman. (Foto: Batamnews)
Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong Kejaksaan Tinggi Kepri untuk mengusut tuntas dugaan pengajuan 18 proposal fiktif di Pemprov Kepri.
Menurut Boyamin, Kejati Kepri dapat memulaikan penyelidikan seiring dengan proses pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Tanda Tangan Palsu di Proposal Hibah, Inspektorat Kepri Sebut Pencairan Sesuai Prosedur?
"Seiring proses di internal, kejaksaan kan dapat melakukan koordinasi saling membantu mengenai kasus itu dengan APIP," ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Ia mengatakan, skandal pencairan anggaran menggunakan proposal fiktif itu tidak cukup hanya diselesaikan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), namun dapat diproses secara hukum.
"Upaya pengembalian uang tidak menghilangkan proses hukum, APIP silahkan melakukan proses pemeriksaan untuk kode etiknya, tapi penegak hukum dapat berjalan," tegasnya.
Baca juga: Kisruh Dugaan Proposal Fiktif, Sekda Kepri: Inspektorat Belum Lapor
Ia mengatakan, di tengah Pandemi ini semesti anggaran itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan sejumlah kelompok atau pribadi seseorang.
"Tentu kalau anggaran itu dikucurkan ke masyarakat tentunya berdampak sekali. Penegak hukum dapat memproses dugaan kasus ini, dan mengungkap siapa yang terlibat," ujarnya.
Komentar Via Facebook :