Kisruh Dugaan Proposal Fiktif, Sekda Kepri: Inspektorat Belum Lapor

Kisruh Dugaan Proposal Fiktif, Sekda Kepri: Inspektorat Belum Lapor

Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Tanjungpinang - Kasus dugaan proposal fiktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi pergunjingan publik hampir sepekan terakhir. 

Indikasi pemalsuan tandatangan menyeruak dalam proses pencairan proposal tersebut menyusul adanya pengakuan dari oknum honorer (tenaga harian lepas) di Bakesbangpol Pemprov Kepri.

Namun demikian, sejauh ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengaku belum mengetahui dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan proposal fiktif yang bermasalah. 

"Saya belum terima LPH dari Inspektorat, saya harapkan secepatnya sudah ada kesimpulan," kata Arif di Tanjungpinang, Senin (8/2/2021). 

Arif juga menyebutkan, berdasar laporan yang diterimanya, Inspektorat masih bekerja dengan memanggil dan meminta keterangan dan mengumpulkan bukti dari pihak-pihak terkait. 

Namun bila Inspektorat sudah mengeluarkan pernyataan atas hal itu, berarti pihak instansi tersebut sudah menyelesaikan tugasnya. 

"Saya belum menerima hasil laporannya, mungkin dalam waktu dekat ini Inspektorat melaporkan ke saya," ujarnya. 

Disinggung terkait pernyataan inspektorat yang menyebutkan bahwa pencairan 18 proposal yang diduga fiktif itu sudah sesuai dengan aturan, padahal dalam masalah ini sudah ada pernyataan yang memalsukan proposal tersebut, Arif mengatakan, mungkin pihak Inspektorat sudah mengumpulkan data-datanya sehingga bisa memberikan pernyataan seperti itu. 

Baca: Tanda Tangan Palsu di Proposal Hibah, Inspektorat Kepri Sebut Pencairan Sesuai Prosedur?

Menurut Arif, sebab itu kewenangan inspektorat, mereka pastinya sudah bekerja sehingga bisa menyimpulkan hasilnya. 

"Inspektorat punya ketentuan dan pastinya lebih paham masalah itu. Kalau dugaan adanya mal administrasi terkait proposal itu silahkan tanya ke Inspektorat," katanya. 

Saat disinggung kembali terkait pernyataan Inspektorat agar kepala dinas yang tandatangannnya dipalsukan untuk melapor ke pihak kepolisian, Arif mengatakan, bahwa hal tersebut belum tahu karena belum ada laporan. 

"Belum tahu saya kalau hal itu, tanya saja langsung ke Inspektorat," ujar Arif. 

Sebelumnya pihak Inspektorat Daerah Provinsi Kepri melalui rilisnya menyebutkan bahwa dugaan proposal fiktif tidak benar, sebab proses pencairannya sudah sesuai dengan aturan. 

Sedangkan terkait pemalsuan tandatangan oleh oknum pegawai THL, pihak Inspektorat Kepri menyarankan agar kepala dinas yang bersangkutan untuk melaporkan ke pihak kepolisian. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews