Rudi Ajukan Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam untuk Lahan Pemakaman

Rudi Ajukan Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam untuk Lahan Pemakaman

Pemakaman di Sei Temiang. (Ilustrasi, Foto: Edo/Batamnews)

Batam - Wali Kota Batam, Rudi menyebut lahan pemakaman di Kota Batam menipis. Ia mengakui pembahasan terkait penambahan lahan pemakaman ini sudah menjadi topik lawas.

“Udah lama dibicarakan,” ujar Rudi, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan pada pekan lalu, Ia telah meneken surat serah terima lahan pemakaman. Diantaranya di kawasan Taman Langgeng, Sei Panas. “Sei Temiang juga sudah diajukan ke gubernur,  jadi itu ke provinsi bukan ke BP Batam,” katanya.

Rudi memaparkan lahan di Batam sudah tidak ada lagi. Sehingga untuk menyiasati lahan yang semakin menipis, pihaknya mengajukan hutan lindung agar berubah fungsi. “Kami minta lahan lindung bisa difungsikan,” kata dia.

Dengan begitu, setiap kecamatan bisa memiliki lahan pemakaman.

Ia menyebutkan saat ini lahan pemakaman di setiap kecamatan sudah ada, seperti di Batam Kota ada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Panas, kecamatan Lubuk Baja di kawasan Tanjung Uma, kecamatan Batu Ampar di kawasan Air Raja.

“Kalau Nongsa ada di Sambau, saya sudah perintahkan untuk cari di sekitaran Kabil,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews