Penugasan PNS DPB di KPU Diduga Langgar Aturan, Ini Kata BKPSDM Bintan

Penugasan PNS DPB di KPU  Diduga Langgar Aturan, Ini Kata BKPSDM Bintan

Kepala BKPSDM Bintan, Irma Annisa.

Bintan - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Kepulauan Riau diduga mengangkangi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2018 tentang manajemen PNS.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tidak berlaku lagi PNS yang dipekerjakan (DPK) atau Diperbantukan (DPB) di luar instansi pemerintah. 

Namun yang ada saat ini adalah penugasan PNS. Maka dua tahun setelah diberlakukannya aturan tersebut atau per 27 Februari 2020 bagi PNS yang sebelumnya DPK atau DPB akan ditarik kembali ke instansi pemerintah.

Namun nyatanya sampai saat ini masih ada ditemui PNS yang DPK atau DPB di Kabupaten Bintan. Seperti yang terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan. 

Di sana ada 3 orang PNS yang belum ditarik oleh BKPSDM Bintan sehingga statusnya hingga kini masih DPB.

Kepala BKPSDM Bintan, Irma Annisa mengatakan Pemkab Bintan mengirimkan ASN untuk diperbantukan di KPU Bintan karena mereka tidak ada pegawai yang memadai. Lalu mereka meminta bantuan dengan menyurati pemerintah agar ada ASN DPB.

“Untuk PNS DPB ataupun DPK itu biasa dulunya. Apalagi di KPU saat itu tidak ada tenaga yang memadai jadi Pemkab Bintan mengirimkan ASN ke sana,” sebutnya.

BKPSDM tidak terlalu menghiraukan aturan MenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2018 itu. Menurut Irma, selagi mereka bisa bekerja, memenuhi syarat dan tidak ada komplain. BKPSDM tidak akan mempermasalahkan apalagi menariknya ke instansi pemerintah.

“Gak lah, yang lain-lain masih banyak perbantukan ASN. Gini ya, selagi ASN yang DPB ini masih mampu melaksanakan pekerjaannya gak masalah dia di sana,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Ervina Sari membenarkan adanya ASN Bintan yang masih diperbantukan di KPU Bintan. Kini jumlah mereka tinggal 3 orang. Dua diantaranya staf sedangkan 1 lagi menjabat sebagai Sekretaris KPU Bintan.

“Awalnya berjumlah 4 ASN yang DPB di sini. Namun 1 orang sudah pensiun,” ujar Vina, kemarin.

ASN yang masih DPB sampai saat ini antara lain Staf KPU Bintan Epi Hendra dengan pangkat/golongannya Penata TK./III.b dan Thomasri Pengatur TK.I/II.d. 

Kemudian jabatan Sekretaris KPU Bintan adalah Suciati dengan pangkat/golongannya Penata TK.I/III.d. Sesangkan ASN yang pensiun awal tahun ini adalah Suartono, Penata TK.I/III.d.

“Jadi tinggal 3 orang lagi ASN yang DPB di KPU Bintan. Termasuk Ibu Suciati selaku Sekretaris KPU Bintan,” jelasnya.

Untuk Suciati memang sudah lama bekerja di KPU Bintan. Mulai dari honorer pada 2004-2006. Lalu diangkat sebagai PNS pada 2006. Di saat itu, dia DPB untuk di KPU Bintan dan sampai 2021 masih bertugas di sini.

Namun pihaknya masih membutuhkan Suciati meskipun dalam aturan PermenPAN-RB menegaskan paling lama ASN itu berdinas di luar pemerintah 3 tahun berturut-turut. Kemudian tidak ada lagi ASN yang DPB terhitung 2020. 

“Ibu Suciati sudah bekerja lama disini. Bahkan sebelum saya ada di sini. Tapi dikarenakan 2020 ada Pilkada Bintan dan sampai saat ini masih berlangsung karena masih ada proses PHPU. Kami masih butuh mereka,” katanya.

“Kami akan kooordinasikan masalah ini dengan Pemkab Bintan. Dalam hal ini BKD,” katanya lagi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews