Warga Permukiman Dekat Depo Kontainer di Bengkong Kartini Masih Mengeluh
Depo kontainer yang berada dekat dengan permukiman warga. (Foto: Reza/Batamnews)
Batam - Aktivitas depo peti kemas di kawasan industri PT Union Bandar Abadi, Tanjung Buntung, Bengkong Kartini, Batam, masih dikeluhkan warga hingga saat ini. Depo diketahui milik PT Laut Mas.
Warga setempat, Fandy mengatakan, aktivitas bongkar muat peti kemas cukup menggangu karena posisinya bersebelahan dengan permukiman warga.
Baca juga: Warga Bengkong Keluhkan Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Permukiman
"Kadang keluar masuk peti kemas suaranya bising," kata Fandy, Selasa (2/2/2021).
Bernauli, warga lainnya menyebutkan, jika emenjak kehadiran perusahaan tersebut dinding tempat ia tinggal menjadi retak dan sempat terjadi longsor kecil
"Suara keributan aktivitasnya itu sampai membuat retak dinding, terkadang getaran nya sampai terasa," ucapnya.
Permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan pemilik gudang peti kemas tersebut sudah terjadi sejak 2018, hanya saja pemerintah tidak pernah merespon keluhan warga.
Depo peti kemas berada di lahan seluas sekitar 10 hektare yang penuh dengan tumpukan kontainer, aktivitas dari pagi bahkan hingga malam hari terus berjalan, dan aktivitas alat berat yang bising yang dirasakan warga selama ini.
Lokasi depo peti kemas tersebut berada di dataran yang lebih rendah dari permukiman warga
Arianto, perwakilan manajemen kawasan PT Union Bandar Abadi tak memungkiri selama ini warga sekitar banyak mengeluh. Mulai terkait aktvitas, kebisingan dan getaran yang ditimbulkan dari bongkar muat kontainer.
Baca juga: Bea Cukai Telusuri Izin Bongkar Muat Kontainer di Kawasan Union
Namun ia berasumsi, jika permukiman lokasi warga status lahannya tidak jelas. "Status pemukiman yang di ujung bukit itu bukan kavling, drainase juga tidak ada dipermukiman tersebut. Sebagian lokasi juga sudah kita pasang batu miring hanya saja warga tetap meributkan keberadaan peti kemas tersebut," ucapnya.
Pada akhir 2019 lalu, padahal Bea Cukai Kepri berencana untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas tersebut.
Kepala Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto saat itu mengatakan, lokasi depo kontainer di sekitar permukiman warga tidak diperkenankan. "Lokasinya tidak boleh berada di dekat pemukiman warga," ujarnya singkat.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susilo Brata juga menegaskan akan menyelidiki izin kepemilikan kepabeanan pihak pengelola kawasan bongkar muat tersebut.
Sejauh ini aktvitas kegiatan masih dikeluhkan warga setempat.

Komentar Via Facebook :