Rutan Karimun Berlakukan Syarat Tambahan untuk Napi Asimilasi

Rutan Karimun Berlakukan Syarat Tambahan untuk Napi Asimilasi

Warga binaan di Rutan Karimun. (Ilustrasi/Dok. Batamnews)

Karimun - Program asimilasi bagi warga binaan di rumah tahanan (rutan) Tanjungbalai Karimun akan diperketat tahun ini.

Program Asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dilakukan perpanjangan hingga Juli 2021 mendatang.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dodi Naksabani mengatakan, pengetatan persyaratan warga binaan yang akan menerima asimilasi, sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020.

"Dalam Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Dodi, Selasa (2/2/2021).

Seperti diketahui, asimilasi merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Program asimilasi yang dilakukan tersebut, dilaksanakan dengan cara daring. Baik itu pelaksanaan bimbingan atau pengawasan. Proses pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dari sejumlah syarat-syarat yang ada sebelumnya dalam Permenkumham, ada tambahan persyaratan baru, yakni penelitian masyarakat.

"Ada persyaratan baru, yaitu melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kreteria, maka tidak bisa," katanya.

Namun demikian, warga binaan yang mendapat program asimilasi juga dibatasi.

Ada beberapa warga binaan tidak bisa menerima asimilasi, antara lain dari kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, narkotika di atas 5 tahun dan lainnya.

Sementara itu, dengan program asimilasi ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.  "Saya berpesan, patuhi segala persyaratan. Jangan disia-siakan," katanya.

Tahun 2020 lalu, sebanyak 203 warga binaan telah menerima program asimilasi, sementara untuk tahun 2021, sejauh ini sebanyak 27 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews