Wali Kota Rahma Bagi-bagi DPA SKPD Tanjungpinang

Wali Kota Rahma Bagi-bagi DPA SKPD Tanjungpinang

Seremoni penyerahan DPA SKPD Kota Tanjungpinang tahun 2021> (Foto: ist)

Tanjungpinang - Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021 mulai didistribusikan pada Senin (1/2/2021).

Wali Kota Rahma mengapresiasi atas upaya yang optimal kepada pihak-pihak yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021.

“Dengan penyerahan DPA-SKPD ini sebagai komitmen awal pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta selanjutnya seluruh OPD instansi dan unit kerja pemerintah dapat segera melaksanakan program kegiatan dan belanja dengan  anggaran tersebut,” ujarnya.

Dalam tahun ini, lanjutnya, kondisi semua daerah termasuk Kota Tanjungpinang mengalami permasalahan yang sama yaitu pandemi Covid-19, maka kegiatan Pemerintah harus ditekankan pada kegiatan bidang lingkungan, dan pemulihan.

Selain itu, katanya, kegiatan pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur yang bersifat mendesak serta mengarah pada kelancaran akses fasilitas umum dan pelayanan masyarakat serta bantuan sosial yang telah dianggarkan pada belanja tidak terduga belanja hibah dan bantuan sosial. 

Rahma mengharapkan dengan diserahkannya DPA SKPD ini maka para pemegang tanggung jawab pelaksana segera mempersiapkan administrasi. 

Sebaran Anggaran SKPD Tanjungpinang

 

Terdapat sebanyak 33 dinas yang memperoleh DPA, diantaranya dengan rincian Sekretariat Daerah dengan total belanja APBD 2021 sebesar Rp 55.060.026.073, Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 37.870.405.063,

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp.13.313.503.591, Inspektorat Daerah sebesar Rp. 11.355.123.287, Dinas Pendidikan sebesar Rp. 242.163.693.826.

Kemudian Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 114.483.448.968, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 94.588.078.126, 

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp.69.158.599.275, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp.29.129.386.469, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp.12.232.047.76, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp. 25.150.577.120.

Lalu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp. 24.420.786.683, Dinas Perhubungan sebesar Rp. 13.143.181.613.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp. 11.460.093.102, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 12.439.939.476, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp. 11.113.541.727, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp. 12.989.610.186.

Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 12.824.374.055, Dinas Sosial sebesar Rp. 10.898.427.198, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 10.834.061.536,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 11.952.349.182, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp. 9.618.667.961, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp. 11.046.862.112, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp. 8.286.304.054.

Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp.6.643.170.093, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.8.461.973.286, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 4.299.307.307. 

Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp. 11.373.870.141, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp. 16.838.244.623, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp. 13.789.785.401, dan Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp. 15.212.098.018.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews