Kendaraan Lewat Dam Duriangkang Akan Dipungut Biaya, Ini Tarifnya

Kendaraan Lewat Dam Duriangkang Akan Dipungut Biaya, Ini Tarifnya

Jalur Dam Duriangkang akan dipungut biaya bagi kendaraan yang lewat. (Foto: Dok/Batamnews)

Batam - BP Batam akan memungut tarif untuk kendaraan yang lewat di DAM Duriankang. Hal ini merupakan kebijakan yang diambil awal Februari ini. Setiap kendaraan yang melintas di bendungan tersebut akan dipungut biaya.

Aturan pungutan tarif saat melewati bendungan tersebut juga sudah tertuang dalam Perka BP Batam Nomor 28 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan Pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

Kabiro Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, selain menjaga jalan di kawasan bendungan lebih tertib, hal ini juga untuk membatasi penggunaan bendungan untuk lalu-lintas kendaraan.

“Tindakan ini kami ambil, dalam upaya menjaga bendungan supaya lebih tertib dan membatasi penggunaan bendungan sebagai lalu lintas kendaraan karena jumlah pengguna cukup banyak,” ujarnya, Minggu (31/01/2021).

BP Batam sudah merilis daftar harga bagi setiap kendaraan yang masuk ke DAM Duriangkang:

*Orang  dewasa pada hari kerja Rp 7.500, hari libur Rp 10 ribu.

*Anak-anak pada hari kerja Rp 3 ribu dan pada hari libur Rp 5 ribu.

*Untuk kendaraan roda dua Rp 10 ribu. Sedangkan untuk roda empat Rp 15 ribu

Selain tarif orang dan kendaraan yang masuk, BP Batam juga mengenakan tarif bagi kendaraan yang hanya melintas di kawasan tersebut.

Seperti kendaraan roda dua Rp 2 ribu sekali lewat, atau bisa juga berlangganan dengan tarif Rp 95 ribu per bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews