Tunjuk Politisi Jadi PBU BP Batam, Rudi: Semuanya Sudah Mundur dari Parpol

Tunjuk Politisi Jadi PBU BP Batam, Rudi: Semuanya Sudah Mundur dari Parpol

Kepala BP Batam ex officio, HM Rudi. (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Kepala BP Batam ex officio, HM Rudi menegaskan Anggota Pengawas Badan Usaha (PBU) di lingkungan BP Batam bersih dari unsur politis.

Ia memastikan semua anggota yang baru saja dilantik tidak ada yang menjadi pengurus partai.“Sudah tidak ada lagi yang jadi pengurus partai,” ujar Rudi dalam kegiatan di Bengkong, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan persyatan bahwa sebelum menjadi anggota PBU, maka terlebih dahulu yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari parpol.

“Harus ada surat pernyataannya (telah mengundurkan diri dari parpol), kayaknya sudah ada semua,” kata dia.

Seperti diketahui, beberapa nama anggota pengawas yang menjadi pengurus partai, Horjani Hutagalung, Sudirman Dianto, Iskandar Alamsyah, dan Anasrudin saat ini menjabat sebagai anggota pengawas badan usaha milik BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengklarifikasi atas dugaan pengurus partai yang menjabat sebagai anggota pengawas.

Dendi menyebutkan BP Batam mempunyai dua tugas utama yaitu mengelola kawasan Batam dalam rangka memberikan layanan kemudahan investasi dan mendukung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Terkait tugas tersebut, sehingga perlu usaha yang keras dan profesional untuk mencapai tujuan,” katanya.

Maka dari itu sejak tahun 2020, BP Batam mendirikan beberapa Strategic Business Unit (BSU) atau badan usaha yaitu Badan Usaha Fasilitas Lingkungan, Badan Usaha Pelabuhan, Badan Usaha Rumah Sakit, dan Badan Usaha Bandara Udara dan TIK.

 

“Badan usaha tersebut harus melayani masyarakat secara baik dan mengikuti dinamika kelembagaan dan konsekuensinya juga mengumpulkan PNBP secara optimal,” katanya.

Oleh karena itu, Kepala BP Batam memutuskan pembentukan pengawas dari masing-masing unit usaha tersebut, maka dikeluarkanlah Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam.

Dengan pertimbangan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, dan PMK 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Dalam Perka 19/2020 itu disebutkan bahwa pengawas diangkat dan bertanggung jawab kepada Kepala BP Batam, dan sesuai kewenangannya. Selanjutnya Kepala BP Batam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 249 tahun 2020 tentang Anggota Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

“Tugas dan Fungsi Pengawas Badan Usaha telah diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 24 September 2020,” kata dia.

Dendi juga menegaskan proses penjaringan dan pengangkatan Pengawas Badan Usaha telah dilaksanakan sesuai dengan koridor profesionalitas dan regulasi, serta prosedur yang ditetapkan.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Badan Usaha selalu menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan tidak ikut terlibat dalam urusan pengelolaan yang bersifat teknis operasional Badan Usaha,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews