Rudi Bentuk Pengawas Badan Usaha BP Kawasan Batam, Seberapa Efektif?

Rudi Bentuk Pengawas Badan Usaha BP Kawasan Batam, Seberapa Efektif?

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, HM Rudi. (Dok. Batamnews)

Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi membentuk anggota pengawasan badan usaha di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengapresiasi dan mendukungan penuh keputusan itu.

“Saya menilai, pembentukan tersebut merupakan hak prerogratif Kepala BP Batam, dan tentunya sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja BP Batam,” ujar Jadi, Selasa (26/1/2021).

Sebagai mitra strategis BP Batam, Jadi mengakui  fungsi Kadin adalah bersama-sama dengan BP Batam membangun ekonomi dan menciptakan ekosistem dunia usaha yang kondusif.

“Kami memberikan masukan terkait semua kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan sebelumnya didiskusikan,” katanya.

Lebih lanjut kata Jadi, jika diminta pun, ia akan menolak menjadi pengawas di lingkungan internal BP Batam, karena selain sulit untuk melalukan pengawasan, juga ia mengaku sedang bekerjasama dengan BP Batam dalam rangka mengembangkan, mengembalikan 'imun' ekonomi di Kota Batam.

"Kalaupun saya diminta, saya akan menolak, karena kalau masuk di dalam internal BP Batam sebagai pengawas justru akan lebih sulit untuk menilai dan itu kan sama saja saya kerja di BP Batam. Sementara Kadin dan BP Batam sedang bekerjasama untuk mengembangkan, mengembalikan imun ekonomi di Batam,” jelasnya.

Namun Ia berpesan kepada para anggota pengawas yang telah terpilih dapat bekerja dengan baik dan menjalakan amanah yang telah diberikan.

"Agar kinerja BP Batam sebagai penyelenggara FTZ Batam lebih maksimal sesuai kebutuhan dunia usaha,” ucapnya.

Dinilai sebagai terobosan baru

Akademisi, Jhoni Ahmad menilai pembentukan anggota pengawas menjadi terobosan baru.

“Pro kontra itu hal biasa saat seorang pemimpin mengambil keputusan, tapi menurut saya ini sebuah terobosan baru,” ujar Jhoni kepada Batamnews, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya selama ini belum ada anggota pengawas yang khusus mengawasi badan usaha yang dimiliki oleh BP Batam. Padahal badan usaha tersebut sudah lama eksis serta menguasai hajat hidup orang banyak.

“Peran badan usaha ini cukup vital karena mengelola hal-hal strategis, misalnya badan usaha pelabuhan, badan usaha bandar udara, dan lainnya,” sebutnya.

Sementara itu Badan Usaha BP Batam sudah sedemikian lama terbentuk, jika tidak diawasi akan berdampak negatif karena kewenangannya telah mutlak diberikan. Atau terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan anggota pengawas ini bisa berfungsi untuk memonitori, mengawasi kebijakan-kebijakan untuk diluruskan,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengangkatan, Jhoni menjelaskan BP Batam merupakan lembaga khusus yang bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Koordinator Perekonomian.

“Serta kepala BP Batam bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata dia.

Maka dari itu, Kepala BP Batam memiliki hak preogratif tidak seperti pemimpin yang bersifat birokrasi, dimana meminta pendapat dari lembaga legislatif.

“Kepala BP Batam membentuk dan menunjuk ini (anggota pengawas) sesuai kewenangan beliau,” katanya.

Sedangkan terkait anggota pengawas yang terdiri dari pengurus partai dan anggota DPRD, Jhoni mengaku sudah mencoba mengecek kebenaran kabar tersebut, dari informasi yang diterimanya beberapa orang yang dicurigai tersebut sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

“Tidak ada lagi yang menjadi pengurus partai, dan isu ada anggota pengawas yang menjadi anggota DPRD, itu sudah dikonfirmasi bahwa tidak ada,” jelasnya.

Dengan terbentuknya anggota pengawas BP Batam ini, Ia berharap fungsi pengawasan lebih kuat, karena anggotanya terdiri dari orang-orang independen.

“Kedepan badan usaha bisa lebih potensial, lebih produktif, dan memberikan sesuatu warna positif bagi kemajuan Batam,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews