Nelayan Malaysia Ditangkap Bawa Sabu di Perairan Batam

Nelayan Malaysia Ditangkap Bawa Sabu di Perairan Batam

Polresta Barelang saat menggelar press release penangkapan dua tersangka kasus narkoba yang salah satunya merupakan nelayan asal Malaysia (Foto:Reza/Batamnews)

Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 8,945 gram di wilayah hukum Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (16/12/2020).

Kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku pertama yakni DA (24) diamankan petugas di Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Sedangkan pelaku lainnya yakni, YZ (34) merupakan seorang nelayan berkewarganegaraan Malaysia. Ia berhasil diamankan di perairan laut sekitar Pulau Putri, Nongsa, Kota Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Sitepu mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat diduga kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke dua lokasi yang berbeda untuk melakukan penangkapan.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku di TKP Tanjung Buntung dengan barang bukti 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinhwang dan dibungkus lagi dengan plastik transparan," kata Kasat.

"Kemudian 1 buah tas sandang berwarna hitam merk Relbin Renellius, 1 buah tas sandang berwarna abu-abu merk Adidas, 1 unit HP, serta 1 unit sepeda motor," ia menambahkan.

Tidak hanya itu, Kompol Jhon Sitepu juga mengatakan, terkait pelaku yang berhasil diamankan di TKP Perairan Pulau Putri, petugas berhasil mengamankan 1 buah jerigen warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah kantong kertas merk Club 21 Outlet yang berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinhwang.

Kemudian 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Yusliam, uang sejumlah RM. 343, 1 unit Speedboat Fiber, serta 1 unit hp milik tersangka. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Barelang berikut barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut.

(cr-7)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews