Polisi Tanjungpinang Bekuk Tujuh Pria Terkait Sabu-sabu

Polisi Tanjungpinang Bekuk Tujuh Pria Terkait Sabu-sabu

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Tujuh pria ditangkap terkait narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Mereka yang ditangkap merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan ketujuh pria itu ditangkap di waktu dan lokasi berbeda pada Jumat- Sabtu (28/11/2020).

"Mereka diringkus saat kami menggelar Operasi Pekat," kata Ronny, Selasa (1/12/2020).

Ronny menyebut ketujuh pria itu berinisial AS, JN, JL, BB, JA, SL dan IE. Mereka diamankan secara terpisah.

AS merupakan orang yang pertama ditangkap. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan hanya ditemukan alat isap sabu-sabu. Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap empat orang di Jalan Gudang Minyak, yakni berinisial JN, JK, BB dan JA," katanya.

Dari keempat orang ini, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

"Setelah itu, kita juga melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SL, petugas menemukan lima paket sabu-sabu dan alat hisap," ujarnya.

Tak hanya sampai di situ, petugas Kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EI, tapi tidak ditemukan barang barang bukti sabu-sabu.

"Dari 7 orang ini, 5 orang diproses secara hukum dan 2 orang direhabilitasi," ucapnya.

Kelima tersangka yakni JN, JK, BB, JA, dan SL dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews