Tiga Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang virtual terhadap terdakwa narkoba di PN Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Tiga terdakwa kasus narkoba divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/12/2020).
Mereka yakni Mha Khang Khai, Muliyadi dan Muhammad Hanafi. Ketiganya terlibat dalam penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 811,78 gram dari Malaysia. Mereka semua merupakan WNI.
Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi hakim anggota, Novarina Menurung dan Sacral Ritonga menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," sebutnya.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa mengaku menerima. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Tri Sembiring masih meninjau keputusan hakim. Pasalnya sebelumnya ia menuntut ketiganya dengan tuntutan 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat Satresnarkoba Polres Bintan dan anggota Satpolair menangkap terdakwa Hanafi saat berada pelabuhan Jalan Pasar Baru Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu (4/3/2020) beberapa waktu lalu.
Saat penangkapan itu, petugas menemukan sabu sebanyak 811,78 gram yang dimasukkan di dalam sebuah tas. Narkoba itu dibawa dari Malaysia, diselundupkan lewat jalur laut.
Petugas melakukan pengembangan sehingga menangkap Mha Khang Khai dan Lalu Muliyadi yang sedang berada di Hotel Golden Gate kamar 102 kota Batam.
Berdasarkan pengakuan terdakwa Hanafi, dirinya disuruh Amoy (DPO) di Malaysia. Selain narkoba petugas juga mengamankan satu unit ponsel merk Oppo warna merah dan uang tunai ringgit sebesar RM 720 dengan rincian 14 lembar pecahan RM 50 , 1 lembar pecahan RM 20.

Komentar Via Facebook :