Polisi Sebut Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay

Polisi Sebut Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay

Endra saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Rezky Syahputra (21) alias Endra terancam hukuman mati. Ia terjerat UU KUHP terkait pembunuhan, yakni Pasal 340 atau 338.  Hukuman maksimal, hukuman mati atau kurungan selama 15 tahun penjara.

Endra, yang juga seorang mantan napi pencurian kendaraan ini, kembali berbuat aksi kriminal sebelumnya. Ia melakukan perampokan di salah satu rumah warga di Kota Tanjungpinang. Korban yang melakukan perlawaan akhirnya tewas dibekap oleh Endra.

Wanita itu bernama Reni (30), seorang janda beranak empat.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyebutkan, pelaku sebelumnya sudah merencanakan pencurian. Korban sudah dipantau sejak senin siang, sehari sebelum kejadian.

Pelaku mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena saat hendak mencuri laptop dan handphone miliki korban, korban terbangun. “Waktu korban terbangun, dia kaget. Lalu dengan cepat korban hendak mengambil pisau yang ada di meja,” ujar Arie.

Melihat korban mengambil pisau, dengan cepat pelaku langsung mencekik leher korban sebanyak 3 kali dan juga memitingnya.

“Begitu pelaku memastikan korban sudah tidak bernafas. Pelaku lalu melarikan diri,” kata Arie.

Terkait dugaan adanya pemerkosaan, Endra membantah. “Tidak ada memegang-megang korban, dia ngaku suka sama sesama pria (gay),” ucap Arie.

Sebelumnya Endra ditangkap tim gabungan dari Polda Kepri. Ia pun sudah sempat menjual barang curian tersebut.

Dia mengaku kehabisan uang dan hendak pulang kampung, sehingga nekat mengambil barang milik korban. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews