Demi Uang Rp 350 Ribu, ASN Tega Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang

Demi Uang Rp 350 Ribu, ASN Tega Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi

Jakarta - Aksi keji dilakukan seorang wanita berinisial ASN. Perempuan 42 tahun itu tega menjual putrinya CN (19) ke pria hidung belang. Motifnya demi mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu.

Kekinian, ASN telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan kasus perdagangan manusia ini juga terus dilakukan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, awalnya tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu petugas mendapat informasi, adanya penjualan wanita kepada seseorang lelaki dan dibawa ke sebuah hotel.

"Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut, dan menemukan korban di dalam kamar bersama seorang lelaki," ujarnya, Senin (11/1/2021).

Nainggolan menjelaskan, tersangka diringkus saat sedang menunggu di lobby hotel, dan selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUH Pidana," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews