Deretan Kasus Kriminal yang Sukses Diungkap Polres Bintan selama 2020

Deretan Kasus Kriminal yang Sukses Diungkap Polres Bintan selama 2020

Ilustrasi.

Bintan - Tindak pidana kejahatan di Kabupaten Bintan mengalami peningkatan atau terus bertambah setiap tahunnya. Baik kriminalitas maupun peredaran narkoba.

Tercatat angka kejahatan yang berhasil diungkap pada 2020 naik sebanyak 4-5 kasus dibandingkan tahun 2019 lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan ada ratusan kasus tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Bintan sepanjang 2020. 

Untuk kasus yang diungkap Satreskrim sebanyak 113 kasus selama setahun ini. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 4 kasus dibandingkan 2019 lalu yang hanya 109 kasus. 

Lalu Satnarkoba juga berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika. Jumlah kasus pengungkapan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada 2019 sebanyak 25 kasus. 

Dalam kasus yang diungkap tahun ini jumlah pelakunya sebanyak 47 orang dan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1,465,58 gram, ganja seberat 1.002,49 gram, ekstasi sebanyak 68 butir dan Happy Five sebanyak 240 butir.

"Khusus untuk lakalantas yang ditangani Satlantas  mengalami penurunan 24 kasus yang sebelumnya pada 2019 terdapat 87 kasus dan sepanjang 2020 terdapat 63 kasus. Untuk kerugian materi sepanjang 2020 sebesar RP 163.750.000," kata Bambang yang menyampaikan rilis akhir tahun pengungkapan tindak kejahatan sepanjang 2020, kemarin.

Kasus Menonjol

 

Dari total pengungkapan kasus tersebut, kata Bambang, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bintan. 

Yaitu pengungkapan kasus pembakaran kapal cumi KM. Harapan Jaya-1 dengan pasal 170 dan atau pasal 187 KUHP di wilayah hukum Polsek Tambelan dengan tersangka sebanyak 6 orang dan kerugian Rp 2,8 miliar.

Berikutnya pengungkapan kasus korupsi dan dalam proses sidik sebanyak 1 perkara dengan tersangka 1 orang dan beberapa kasus dengan penyelesaian pengembalian uang negara. 

Lalu pengungkapan kasus OTT tentang dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan proses Covid-19 untuk kegiatan bantuan operasional pendidikan Alquran (LPQ/TPQ).

Kemudian pengungkapan kasus illegal fishing di wilayah hukum Polsek Tambelan dengan tersangka sebanyak 5 orang. 

Lalu pengungkapan kasus illegal logging di wilayah hukum Polsek Bintan Utara dengan tersangka sebanyak 5 orang dan pengungkapan kasus illegal minning di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang dengan tersangka sebanyak 1 orang.

Selanjutnya temuan seorang napi yang bertugas sebagai tamping membawa 3 paket sabu berukuran sedang yang diperoleh dari seorang wanita tidak dikenal.

Rencananya, barang tersebut akan diberikan kepada rekannya sesama napi dengan berat bersih 99,52, 200 pil Happy 5 dan 20 pil ekstasi di Lapas Kelas II Tanjungpinang (Lapas Km 18 Gunung Kijang, Bintan).

Lalu berhasil diamankan 3 orang calon penumpang KM Umsini rute Kijang Bintan-Jakarta-Makassar yang membawa 7 paket diduga berisi sabu dengan berat 499,47 gram. 

Terakhir berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dengan berat 811,78 dari tangan pelaku berinisial MH.

Setelah dikakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 2 orang yang berinisial MKK dan Mul yang diduga terlibat atas barang haram tersebut.

"Diharapkan di tahun yang akan datang Polres Bintan semakin dipercaya oleh masyarakat dan masyarakat juga terus membantu Polres Bintan dalam mengungkap segala bentuk kejahatan di Kabupaten Bintan sehingga Kamtibmas semakin kondusif dan gemilang," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews