Jual Surat Tes Corona Palsu Terancam 4 Tahun Penjara

Jual Surat Tes Corona Palsu Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi

Jakarta - Jual-beli surat keterangan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test antigen palsu belakangan jadi perbincangan karena dinilai meresahkan. Surat tersebut menjadi syarat untuk bepergian ke luar kota.

Keharusan menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR maupun rapid test antigen Covid-19 saat bepergian diharapkan bisa menekan risiko penularan di masa libur panjang akhir tahun. Jika dipalsukan, maka ada risiko seseorang yang positif akan menularkan ke banyak orang yang ditemuinya selama perjalanan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 mengingatkan, ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada seseorang yang menjual surat keterangan tes Corona palsu.

"Tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1 pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Prof Wiku, Kamis (31/12/2020).

"Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada praktik pelanggaran serupa," pesan Prof Wiku.

Di media sosial, salah seorang penyedia jasa pemalsuan surat keterangan tes PCR memasang tarif Rp 650 ribu dengan tanggal yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Diklaim sudah ada beberapa orang yang memanfaatkan jasanya dan bisa leluasa pergi berlibur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews