Tak Pakai Masker hingga Berkerumun di Surabaya Bakal Didenda Rp 150 Ribu

Tak Pakai Masker hingga Berkerumun di Surabaya Bakal Didenda Rp 150 Ribu

Ikon Kota Surabaya (Foto:ist/net)

Surabaya - Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota baru terkait protokol kesehatan yakni Perwali nomor 67 tahun 2020. Pelanggarnya akan didenda Rp 150 ribu.

Perwali yang merupakan perubahan atas Perwali nomor 33 tahun 2020 ini memang mengatur tentang hukuman bagi pelanggarnya berupa sanksi dan denda. Sanksi dan denda ini berlaku untuk tempat usaha dan perseorangan.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, Perwali nomor 67 tahun 2020 ini menyasar pelanggar prokes yakni pertama tidak memakai masker saat keluar rumah, kedua berkerumun di suatu tempat, dan ketiga tempat usaha yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB.

"Tiga poin di atas merupakan pelanggaran dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 67 tahun 2020," kata Irvan Widyanto, Kamis (7/12/2020).

Irvan mengungkapkan bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan yakni tak memakai masker dan berkerumun, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang sebanyak Rp 150 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha yang membandel, yang tetap membuka usahanya di atas pukul 22.00 WIB, maka akan ada denda maupun sanksi. Denda berupa uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. Sementara sanksi berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha.

"Untuk pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta dan juga pencabutan izin," kata Irvan.

Irvan menegaskan Perwali nomor 67 tahun 2020 terkait protokol kesehatan yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews