Tiga Proyek Strategis 2020 Tak Rampung, Pemprov Siapkan Sanksi

Tiga Proyek Strategis 2020 Tak Rampung, Pemprov Siapkan Sanksi

Gubernur Isdianto meninjau proyek strategis Pemprov Kepri di Pulau Penyengat yang tak rampung. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Tiga proyek Pemerintah Kepulauan Riau senilai Rp 16,9 miliar tak tuntas dikerjakan pada 2020. Padahal, ketiga proyek tersebut masuk dalam proyek strategis Pemprov Kepri.

Kepala Biro (Karo) Administrasi Pembangunan Pemprov Kepri, Aries Fhariandi merincikan, ketiga paket proyek yang belum tuntas dikerjakan tersebut berada di Lingga, Batam, dan Kota Tanjungpinang.

Secara rinci, Aries menyebut proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Marok Tua di Kabupaten Lingga dengan pagu Rp 13,6 miliar yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Bintanika Jaya. 

Kemudian, proyek penataan kawasan Pulau Penyengat di Kota Tanjungpinang dengan pagu Rp 1,3 miliar dan dikerjakan oleh CV Setia Buana selaku kontraktor pelaksana. 

Selanjutnya, Pembangunan Dermaga Kasu Barat Tahap III di Kota Batam yang dikerjakan oleh CV Jasa Mandiri dengan pagu Rp 2,025 miliar. 

"Secara umum proyek yang belum rampung itu penyebabnya karena kondisi cuaca. Terhadap proyek yang belum selesai tersebut diberikan tambahan waktu penyelesaian dengan penerapan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aries di Tanjungpinang, Rabu (6/1/2021). 

Untuk besaran nominal denda yang diberikan kepada kontraktor pelaksana. Aries menyebut, hal itu tergantung dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penyedia proyek tersebut. 

"Jelas ada sanksinya dan itu sudah dituangkan di kontrak masing-masing pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK OPD dengan pihak ketiga," jelasnya. 

Aries juga menyampaikan, sepanjang tahun anggaran 2020, realisasi penyerapan anggaran belanja langsung secara persentase sebanyak 92,34 persen. 

Sedangkan, untuk realisasi serapan anggaran belanja tidak langsung, pihaknya kata dia masih mencocokkan data belanja tidak langsung antara pihaknya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews