Aturan Wajib Rapid Test Masuk Lingga Berlaku hingga Awal Januari 2021

Aturan Wajib Rapid Test Masuk Lingga Berlaku hingga Awal Januari 2021

Suasana penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Lingga - Pemberlakuan aturan wajib Rapid Test bagi warga yang ingin bepergian ke Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), ternyata hanya berlaku hingga awal Januari 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lingga Nomor: 360/BPBD/2020/1859 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal tahun 2020 dan menyambut tahun baru 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.

Baca: Perhatian! Mau ke Lingga Kini Wajib Rapid Test

Dalam ketentuan surat edaran tersebut, poin 2 huruf b menyebutkan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lingga agar melengkapi diri dengan surat keterangan Rapid Test dengan hasil Non-Reaktif, yang dikeluarkan oleh rumah sakit/fasilitas kesehatan dari wilayah asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 hari.

Selain itu di poin yang sama, warga juga diwajibkan mengisi riwayat perjalanan melalui e-HAC atau secara manual.

"Untuk Rapid Test itu ada batasan waktunya sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan," ucap Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, Wirawan Trisna Putra kepada Batamnews, kemarin.

Dikutip dari surat edaran itu, aturan wajib Rapid Test bagi warga yang ingin bepergian ke Kabupaten Lingga, berlaku sejak ditetapkannya surat edaran tersebut yakni mulai 22 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Untuk batasan umur berapa saja yang wajib Rapid Test, kita mengacu pada surat edaran Kemenhub," sebut Wirawan.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor: SE 22 Tahun 2020 itu, pada poin ke-4 butir 5 menyebutkan bahwa surat keterangan Rapid Test tidak berlaku untuk anak-anak dibawah 12 tahun. Artinya, kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan tersebut hanya berlaku untuk usia diatas 12 tahun.

Baca: Banyak Penumpang ke Lingga Tak Tahu Pemberlakukan Rapid Test


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews