7.400 Guru di Kepri Bakal Di-rapid Test Jelang Pembelajaran Tatap Muka

7.400 Guru di Kepri Bakal Di-rapid Test Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Mochammad Dali.

Tanjungpinang - Dinas Pendidikan mengklaim hampir seluruh sekolah tingkat SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau siap melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri M Dali jelang dimulainya semester genap tahun ajaran 2019/2020 pada 4 Januari 2021 mendatang.

"Gambarannya, semua sekolah yang berada di seluruh zona sudah merasa yakin untuk melakukan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru. Hampir semua sekolah sudah mengajukan permohonan ke Disdik," kata Dali, Senin (28/12/2020).

Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi syarat permohonan untuk pembelajaran tatap muka dari sekolah tersebut. 

"Insya Allah tanggal 30 nanti selesai. Tapi sampai hari ini dari yang sudah memasukkan permohonan, ada juga yang sudah kami keluarkan izinnya," jelasnya.

Untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada para orang tua, murid dan juga para guru, Disdik Kepri, telah mengusulkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, agar dapat melakukan pemeriksaan rapid test kepada 7.400 guru di Kepri.

"Satgas kemarin menyetujui usul tersebut. Sekarang kita tinggal menunggu waktu dari Satgas kapan akan melakukan tesnya," tuturnya.

Pembelajaran tatap muka ini sesuai arahan pemerintah pusat yang telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah. 

Namun, sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan, sekolah diwajibkan mengisi enam daftar pemeriksaan. 

Adapun pemeriksaan tersebut, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. 

Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). 

Keempat, sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.

Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan.

Terakhir, keenam yakni persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk membuka pembelajaran tatap muka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews