Perhatian! Mau ke Lingga Kini Wajib Rapid Test

Perhatian! Mau ke Lingga Kini Wajib Rapid Test

Suasana di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Penumpang yang akan berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), tujuan Kabupaten Lingga wajib membawa hasil rapid test.

Persyaratan rapid test itu berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga yang berlaku sejak 22 Desember 2020. Dengan adanya aturan itu penumpang tujuan Lingga wajib mengantongi hasil rapid test.

“Semalam kita dapat pemberitahuan itu, tadi tak bisa kita terapkan, besok (hari ini) baru wajib. Kalau tadi kita terapkan akan menuai masalah, karena penumpang sudah membeli tiket,” kata Kasi Lalu Lintas KSOP Tanjungpinang, Samsul Nizar kepada Batamnews, Kamis (24/12/2020).

Ia menyebutkan, untuk keberangkatan antar pulau melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang wajib rapid test baru ke Lingga. Sementara untuk daerah lainnya cukup mengisi aplikasi eHAC Indonesia.

“Hanya Lingga baru, kalau antar Provinsi sudah lama, seperti tujuan Dumai, kalau kita sifatnya hanya imbauan saja,” sebutnya.

Ia menyampaikan, menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021 arus penumpang tujuan antar pulau tidak terlalu meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu.

“Peningkatan penumpang itu ada, tapi tak seperti tahun lalu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk saat ini jumlah penumpang kedatangan di Tanjungpinang mulai 18-23 Desember sebanyak 11.134 orang, sementara penumpang keberangkatan ada 12.019 orang.

“Turunnya dibandingkan tahun baru lalu hampir 50 persen, misalnya untuk penumpang kedatangan, tahun ini hanya 11.134 orang, tahun lalu mencapai 24.206 orang,” pungkas Samsul Nizar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews