Polisi: Korban Penipuan Oknum PNS Pemprov Kepri Lebih Satu orang

Polisi: Korban Penipuan Oknum PNS Pemprov Kepri Lebih Satu orang

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Nona Mardian oknum PNS Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 520 juta.

 

Staf Biro Umum Sekdaprov Kepri tersebut disangkakan terkait penipuan dan penggelapan uang, modusnya mengimingi pengadaan paket bingkisan kegiatan Pemerintahan Provinsi Kepulauan.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra melalui Kanit Tipiter Ipda Rizky Yulianto menyampaikan, tersangka dengan korban telah menjalani kerjasama dalam proyek pengadaan bingkisan, dan beberapa pengadaan lainnya.

Untuk mengerjakan proyek itu tersangka meminta uang kepada korban Eva Yuliana hingga mencapai Rp 520 juta. Padahal pekerjaan yang ia dijanjikan itu fiktif.

"Proyeknya tak ada, hanya modus tersangka. Oleh karena itu korban membuat laporan," kata Kanit Tipiter Ipda Rizky Yulianto, Senin (28/12/2020).

Ia menjelaskan, sebelumnya tersangka dengan korban sempat mengerjakan kegiatan pengadaan dengan anggaran sekitar Rp 20 juta.

"Kemudian ditawarkan lagi kegiatan dengan anggaran di lebih besar, korban pun percaya," ujarnya.

Ia menyampaikan, selain Eva Yuliana ada korban lainnya yang membuat laporan yang sama. Setidaknya saat ini ada 3 laporan yang diterima Satreskrim dengan modus yang sama.

"Ada tiga laporan yang kita terima, nanti kita lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews