Delapan Kepala Taman Pendidikan Quran di Bintan Tertipu

Delapan Kepala Taman Pendidikan Quran di Bintan Tertipu

Dua tersangka penipuan diamankan Polres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Delapan Kepala Taman Pendidikan Quran di Bintan Tertipu

Bintan - Delapan pengurus Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan tertipu. Mereka menyerahkan uang bantuan sebesar Rp3 Juta kepada dua pemuda yang mengaku petugas dari Kemenag.

Kedua tersangka mengaku-ngaku petugas yang ditunjuk Kemenag Bintan sebagai pengurus Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Pendidikan Keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Masing-masing TPQ sebelumnya mendapat BOP sebesar Rp10 Juta. Kedua tersangka mengumpulkan sejumlah pengurus TPQ di kecamatan itu. Entah bagaimana kedua tersangka yakni Pa (23) asal Kota Tanjungpinang dan De (23) asal Kabupaten Bintan berhasil meyakinkan para pengurus TPQ

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait adanya pertemuan mencurigakan itu. Kedua pemuda ini berdalih uang itu untuk biaya operasional pencarian kepengurusan.

"Setiap TPQ mendapatkan bantuan dana Rp10 juta. Lalu kedua pemuda ini memanfaatkan momen itu untuk minta biaya operasional kepada TPQ yang telah menerima Dana BOPP tersebut," ujar Agus, Senin (26/10/2020).

Seperti diketahui, 21 TPQ di Kabupaten Bintan menerima BOP dari Kemenag RI. Dana itu dicairkan melalui Rekening BNI yang masing-masing TPQ mendapatkan Rp 10 juta.

Lalu Minggu (25/10/2020), keduanya menghubungi sejumlah kepala TPQ yang ada di Kecamatan Seri Kuala Lobam untuk berkumpul di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda V Blok A Nomor 130, Kelurahan Tanjung Permai.

Tujuan pertemuan Kepala TPQ itu adalah untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj) terhadap penggunaan anggaran yang sudah dicairkan oleh setiap Kepala TPQ di Kecamatan Seri Kuala Lobam, sekaligus mengumpulkan potongan dana 30 persen dari besaran BOP yang diterima sebesar Rp10 juta itu.

Polisi akhirnya mengamankan kedua pemuda ini atas laporan yang masuk terkait penipuan ini.

"Jadi ada 8 Kepala TPQ yang sudah menyetor kepada kedua pemuda. Masing-masing setor Rp3 juta jadi terkumpul Rp24 juta," jelas Kasat Reskrim.

Setelah menerima uang tunai Rp24 juta yang terbagi dalam 8 amplop, masing-masing berisikan Rp3 juta, keduanya memasukan uang tersebut ke dalam tas hitam.

Tak berapa lama, anggota kepolisian datang dan langsung mengamankan keduanya di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai tersebut.

Keduanya digelandang ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan. "Mereka kita jerat dengan Pasal 368 Jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau 378 Ko 55 Ayat 1 ke 1," sebutnya.

Polisi mengamankan uang Rp24 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kemudian 2 unit Hp merk iPhone 6+ dan Hp merk Picophone, 2 rangkap SPJ dan 1 rangkap list penetapan penerima BOP TPQ dan 1 stabilo warna hijau metalik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews